
PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, mengungkapkan apresiasinya terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Jusuf saat sedang melaksanakan rapat kerja bersama tim TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, Selasa (18/4/2023).
Jusuf menyebut bahwa tim TAPD telah melakukan pembahasan hingga tingkat Kementerian untuk memastikan pembayaran TPP selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dapat terealisasi.
“TPP kepada rekan-rekan ASN sudah dibayarkan, yakni terhadap TPP yang terhitung sudah 3 bulan, mulai Januari, Februari hingga Maret,” jelas Jusuf.
Ia juga menyebut bahwa terdapat 4 tahapan yang harus dilalui dalam proses TPP, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kami bersyukur karena TPP tidak mengalami pemotongan dan sudah mulai dibayarkan sejak Kamis kemarin,” tutupnya
Reporter: Rijal Zulkarnaen














