Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Sebanyak 150 Pasang Peserta Itsbat Nikah di Verifikasi Pemprov

Editor by Editor
25 Feb 2020 18:53
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Sedikitnya, 150 pasangan peserta itsbat nikah diverifikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi.

Kegiatan verifikasi ini di gelar bersama unsur Pengadilan Agama Suwawa, unsur Kementrian Agama dan pemerintah daerah, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Senin (24/2/2020).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi melalui Kabag Bantuan Hukum, Novita Bokings mengungkapkan, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu, di masa pemerintahan Gubernur Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rahim.

“Hal ini dilakukan agar warga yang sudah menikah tapi tidak tercatat bisa memperoleh jaminan kepastian hukum dengan prinsip equality before the law,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Novita menjelaskan, Itsbat nikah merupakan pengesahan negara kepada pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah di bawah tangan atau tidak tercatat. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terlindungi hak-haknya dan pengakuan keperdataan oleh negara.

Selain itu juga, kata Novi, program ini dilaksanakan secara gratis. Pemprov Gorontalo tidak saja menanggung biaya sidang, tetapi juga akan diberikan uang pengganti transpor selama sidang. Harapannya, warga yang mengikuti sidang tidak kehilangan penghasilannya selama sehari.

“Setiap pasangan yang ingin mengurus sidang itsbat nikah diwajibkan untuk mengisi sejumlah dokumen. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan benar-benar telah menikah, maharnya, saksi dan surat cerai dari pasangan sebelumnya,” terangnya.

Ia menegaskan, jika syarat-syarat itu tidak dapat dipenuhi maka proses sidang tidak dapat dilaksanakan. Sebelum sidang, semua persyaratan akan diverifikasi di lapangan.

“Setelah melalui proses sidang, maka pasangan yang dinilai memenuhi syarat akan diberikan dokumen hukum yang sah seperti kartu keluarga baru, KTP dan buku nikah. Jika ia sudah memiliki anak maka akan diterbitkan akta kelahiran baru,” tandasnya. (Ads)

Tags: Sebanyak 150 Pasang Peserta Itsbat Nikah di Verifikasi Pemprov
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo
Gorontalo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

by Editor
6 Feb 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Angka kemiskinan Gorontalo, yang menjadi isu krusial, setiap tahun menjadi bahan...

Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

6 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

TERBARU

UNG Perkuat Layanan Akademik melalui Kerja Sama Strategis dengan Bank Mandiri

7 Feb 2026

Prof. Suleman Bouti Soroti Nasib Bahasa Minoritas dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

7 Feb 2026

Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

6 Feb 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

6 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.