Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Gorontalo Musnahkan 188 Peluru

Editor by Editor
25 Agu 2023 21:20
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan pemusnahan 188 butir peluru jenis 9MM Luger di Lapangan Tembak 713 Satya Tama, Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Jumat (25/08/2023).

Dalam kerja sama dengan Dandim 1315 KG Kabupaten Gorontalo, Ketua Kejaksaan, Mohamad IqbaL menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang warga bernama Renol yang terpidana atas kepemilikan senjata tajam (Sajam).

“Renol merupakan terpidana berdasarkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Peluru-peluru ini merupakan barang bukti dari kasus tersebut,” jelas Iqbal kepada sejumlah awak media.

Iqbal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara penembakan oleh Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan.

“Pemusnahan dilakukan melalui penembakan langsung oleh Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Letkol. Arm. Yudhi Ari Irawan,” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, peluru-peluru tersebut didapatkan oleh terpidana melalui pemesanan melalui media online.

“Menurut keterangan terpidana, peluru-peluru ini dipesan melalui platform online,” tambah Iqbal.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1315, Yudhi Ari Irawan menjelaskan, peluru-peluru tersebut merupakan produk buatan Jerman dan memiliki kualitas setara dengan peluru milik TNI Angkatan Darat.

“Semua 188 peluru ini adalah produk asal Jerman dan memiliki kualitas yang setara dengan peluru yang digunakan oleh TNI Angkatan Darat. Semua peluru yang kami tembakkan dalam pemusnahan ini masih aktif,” terang Yudhi Ari Irawan.

Pemusnahan ini merupakan tindakan yang ditempuh oleh pihak berwenang untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak dapat disalahgunakan atau kembali beredar.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Pemusnahan Peluru
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.