Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polresta Gorontalo Kota Serahkan Pasangan Tersangka Pencucian Uang

Editor by Editor
6 Sep 2023 16:46
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (05/09/23). Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri dengan inisial FA dan SMHB.

Dalam proses penyerahan ini, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan yang disita dari kedua pelaku, barang bukti tersebut termasuk 1 kumpulan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA yang digunakan untuk membangun rumah mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kemudian 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama pemilik hak Fendy Asiku, yang digunakan untuk membangun bangunan kos-kosan mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar.

Serta barang bukti lainnya yang turut diserahkan adalah 2 buah kursi Syahrini beserta meja warna gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar Kaabah, 1 buah kaligrafi besar bertuliskan huruf Arab “Bismillahhirohmanirohim”, 2 buah kaligrafi ukuran kecil bertuliskan lafaz “Allah” dan “Mohammad”, 1 set ranjang/tempat tidur, dan 1 buah jam dinding berdiri merek “Seiko”.

“Benar, kami tadi telah melakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, terkait kasus tindak pidana pencucian uang, yang melibatkan dua orang pelaku kejahatan, masing-masing FA dan SMHB,” beber Kompol Leonardo Widharta.

Sebelumnya, satu orang pelaku (SMHB) telah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda sebesar 200 juta Rupiah. Kemudian pasa Selasa (5/9/23) pelaku berikutnya yakni FA yang diduga sebagai pelaku utama diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung.

Reporter: Jun

Tags: Leonardo Widharta
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kronologi Pria Tenggelam dalam Keadaan Mabuk di Kolam Lahilote

by Editor
24 Apr 2024
0

PROSESNEWS.ID - Sebuah tragedi menyelimuti Kolam Renang Lahilote pada Rabu sore (24/04) ketika seorang remaja berusia 23 tahun, ZM, ditemukan...

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Gorontalo, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

by Editor
26 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), seorang mahasiswi berusia 19 tahun, di salah...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Perdagangan Orang Terungkap, Polisi Amankan Mucikari dan Pelanggan

by Editor
23 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Team Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan seorang terduga mucikari dalam kasus perdagangan orang....

Sempat Menjadi Buron, Pelaku Utama Penganiayaan Berhasil Ditangkap

by Editor
16 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.