Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Adhan Ungkapkan Fakta Permasalahan Pertambangan di Kabupaten Pohuwato

Editor by Editor
9 Okt 2023 22:26
in Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat Pohuwato pada hari Kamis, (21/9/2023) lalu, terkait perizinan tambang PT. PETS telah menyebabkan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.

Demonstrasi ini menjadi sorotan nasional dan telah memunculkan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan, yang menyampaikan penjelasan tentang akar permasalahan yang tengah berkecamuk di daerah tersebut.

Menurut Adhan, dua isu kunci yang menjadi pemicu permasalahan ini adalah:

Pertama, perizinan pertambangan: Salah satu isu utama yang memicu ketegangan di Kabupaten Pohuwato adalah pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh mantan Gubernur Gorontalo pada tahun 2015 kepada PT. PETS.

Menurut Adhan, dalam peraturan tertulis, jika sebuah pertambangan di daerah tidak melakukan produksi dalam kurun waktu 10 tahun, maka pemerintah daerah dapat mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain. Namun, dalam kasus Gunung Pani Pohuwato, izin tersebut dialihkan ke PT. PETS hanya setelah 6 tahun, sehingga menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

“Menurut peraturan, jika sebuah pertambangan di daerah tidak melakukan produksi kurun waktu 10 tahun, maka pemerintah daerah dapat mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain. Namun, hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Gunung Pani Pohuwato, di mana izin tersebut dialihkan ke PT.PETS hanya setelah 6 tahun,” ujar Adhan.

Kedua, perpecahan dalam koperasi: Isu kedua adalah perpecahan dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani. KUD Dharma Tani awalnya memperoleh izin usaha pada tahun 2009, dan pada tahun 2015, izin tersebut dialihkan dengan menggunakan Surat Keputusan Gubernur kepada PT. PETS. Selama enam tahun, KUD Dharma Tani memegang izin tersebut dan masih tersisa empat tahun lagi. Namun, pada tahun 2015, IUP dialihkan ke PT. PETS dengan menggunakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 351, yang juga menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.

Adhan juga mengungkapkan, Mahkamah Agung telah membatalkan semua IUP yang dialihkan oleh mantan Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada tahun 2017, namun keputusan ini tidak dihormati oleh pemerintah Pohuwato.

“Ini adalah akar konflik di Pohuwato,” kata Adhan.

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Pohuwato, mantan Bupati Pohuwato, ketua KUD Dharma Tani, ketua DPRD Pohuwato, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Gorontalo, seperti Biro Hukum, ESDM, Kehutanan, Koperasi, dan Kanwil Hukum dan HAM.

RDP ini diharapkan akan menjadi langkah awal menuju penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Pohuwato.

Reporter: Fajrin Husin

Tags: Adhan DambeFakta Permasalahan PertambanganFakta Tambang PohuwatogorontaloKabupaten PohuwatoKonflik Tambang PohuwatoTambang Pohuwato
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.