Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Tukang Pijat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Editor by Editor
20 Okt 2023 16:05
in Headline, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial M (36), yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, atas kasus pelecehan seksual dengan modus pijat tradisional.

Kejadian ini melibatkan korban berinisial YH (23) dan suaminya di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Menurut penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, kasus ini bermula pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, M (36) yang juga merupakan rekan kerja suami korban, menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan kepada YH. Namun, YH menolak tawaran tersebut.

Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, saat YH menolak dipijat, M tidak menyerah begitu saja. Dia lantas mendatangi suami YH untuk memberikan alasan palsu dengan mengatakan istrinya sedang mengalami sakit akibat melahirkan, sehingga berat badannya menurun.

Suami YH akhirnya mengijinkan sang istri untuk dipijat secara tradisional oleh M, sebab suami YH tahu jika M adalah seorang tukang pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo.

Dalam proses pemijatan, awalnya M melakukan pemijatan seperti biasa. Namun, seiring berjalannya waktu, M menjadi semakin berani melewati batas kewajaran hingga menyentuh area-area sensitif YH.

Saat peristiwa berlangsung, suami YH tidak menyadari tindakan M terhadap istrinya karena M terus berpura-pura melakukan pijatan sebagaimana mestinya saat pandangan suami YH tertuju padanya.

Karena tindakan tersebut, YH merasa terganggu dan memberontak. M kemudian menyudahi pijatannya dan pergi dengan alasan istrinya telah menunggunya di rumah. YH kemudian menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami.

Tidak terima atas perlakuan M, keduanya kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, M kemudian ditahan di Rutan Polsek Kota Utara pada tanggal 18 Oktober 2023.

Atas perbuatan kejinya, M dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kasus pelecehan seksual ini menunjukkan pentingnya masyarakat waspada dan berani melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami. Polsek Kota Utara dan Polresta Gorontalo Kota siap menindaklanjuti kasus serupa dengan tegas demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Ade PermanagorontaloKasus Pelecehan SeksualKota GorontaloLeonardo WidhartaPelecehan di GorontaloPelecehan Tukang PijatPolresta Gorontalo KotaTukang Pijat Ditetapkan Sebagai TersangkaTukang Pijat Tersangka Pelecehan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.