Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Tukang Pijat Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Editor by Editor
20 Okt 2023 16:05
in Headline, Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan status tersangka terhadap seorang pria berinisial M (36), yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, atas kasus pelecehan seksual dengan modus pijat tradisional.

Kejadian ini melibatkan korban berinisial YH (23) dan suaminya di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Menurut penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, kasus ini bermula pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, M (36) yang juga merupakan rekan kerja suami korban, menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan kepada YH. Namun, YH menolak tawaran tersebut.

Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, saat YH menolak dipijat, M tidak menyerah begitu saja. Dia lantas mendatangi suami YH untuk memberikan alasan palsu dengan mengatakan istrinya sedang mengalami sakit akibat melahirkan, sehingga berat badannya menurun.

Suami YH akhirnya mengijinkan sang istri untuk dipijat secara tradisional oleh M, sebab suami YH tahu jika M adalah seorang tukang pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo.

Dalam proses pemijatan, awalnya M melakukan pemijatan seperti biasa. Namun, seiring berjalannya waktu, M menjadi semakin berani melewati batas kewajaran hingga menyentuh area-area sensitif YH.

Saat peristiwa berlangsung, suami YH tidak menyadari tindakan M terhadap istrinya karena M terus berpura-pura melakukan pijatan sebagaimana mestinya saat pandangan suami YH tertuju padanya.

Karena tindakan tersebut, YH merasa terganggu dan memberontak. M kemudian menyudahi pijatannya dan pergi dengan alasan istrinya telah menunggunya di rumah. YH kemudian menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami.

Tidak terima atas perlakuan M, keduanya kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, M kemudian ditahan di Rutan Polsek Kota Utara pada tanggal 18 Oktober 2023.

Atas perbuatan kejinya, M dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kasus pelecehan seksual ini menunjukkan pentingnya masyarakat waspada dan berani melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami. Polsek Kota Utara dan Polresta Gorontalo Kota siap menindaklanjuti kasus serupa dengan tegas demi menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Ade PermanagorontaloKasus Pelecehan SeksualKota GorontaloLeonardo WidhartaPelecehan di GorontaloPelecehan Tukang PijatPolresta Gorontalo KotaTukang Pijat Ditetapkan Sebagai TersangkaTukang Pijat Tersangka Pelecehan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.