Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bantah Paksa Istri Berhubungan Badan Dengan Orang Lain, Kuasa Hukum Pelapor : Ada Bukti Chat

Editor by Editor
11 Mar 2020 08:00
in Headline

PROSESNEWS.ID – Kini laporan Istri oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo, sudah masuk proses permintaan klarivikasi terhadap terlapor MK, di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Polda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).

Terlapor dimintai klarivikasi kurang lebih 4 jam, oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Permintaan klarivikasi itu, menurut
penasehat hukum MK Ramdan Qasim, kliennya dipanggil baru sebatas permintaan klarivikasi. Dalam proses pemeriksaan ini, hanya beberapa point penting yang dimintai klarivikasi.

“Intinya semua apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Karena tuduhan yang dialamatkan itu sungguh tidak masuk akal dan sangat tidak rasional,” bebernya.

Lebih lanjut kata Ramdhan, pihaknya akan menantang pembuktian secara hukum, apa yang telah dilaporkan pada kliennya. Tentunya apa yang dilaporkan tersebut harus sesuai dengan bukti dan fakata hukum.

“Jika laporan itu tidak terbukti, tentunya ada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Namun semuanya dikembalikan kepada pelapor dan terlapor sebagai suami istri. Ketika tidak menemukan jalan keluar, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum yang sama dengan melapor balik,” bebernya.

Kuasa hukum Pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH dari OBH Yadikdam Gorontalo

Sementara itu kuasa hukum pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH yang didampingi Novarolina Pulukadang,SH menegaskan apa yang telah di laporkan oleh kliennya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor atau suami korban, sangat jelas termasuk perbuatan kekerasan seksual, dan juga kekerasan Psikis. Hal itu perbuatan yang benar-benar terjadi.

Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain

“Sehingga pernyataan yang dilakukan Penasehat Hukum Terlapor, hanya ingin menggiring Opini Publik saja. Sangat lucu dimana masih dalam proses penyelidikan, namun Penasehat Hukum Terlapor sudah menyatakan laporan klien kami tidak benar,” tegasnya.

Untuk mendukung laporan itu kata Afrizal, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa percakapan WhatsApp antara terlapor dan pelapor. Dimana Terlapor meminta korban untuk melakukan hal tersebut.

Dengan begitu OBH Yadikdam Gorontalo kata Novarolina, masih yakin terhadap Polda Gorontalo, khususnya penyidik PPA Polda Gorontalo bisa bekerja maksimal.

Berita Berkaitan : Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya

“Dengan profesionalismenya penyidik PPA, kami yakin penyidikik mampu menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Sebab, ini merupakan tuntutan publik, yang mau tidak mau harus cepat diselesaikan. Sudah pasti publik menunggu kepastian hukum terhadap korban,” harap Nova.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga dilaporkan korban yang didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, (6/03/2020). Dimana korban melaporkan MK sebagai suaminya, karena diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan hal itu dianggap sudah keterlaluan.

Editor : Helmi Rasid

Tags: featuredgorontaloPaksa Istri Berhubungan Intim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.