Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Tertibkan Penggunaan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi

Editor by Editor
7 Jun 2024 20:42
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar operasi rutin dengan fokus penertiban terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi ini menargetkan penggunaan plat nomor timbul dan plat nomor palsu di wilayah Kota Gorontalo.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengungkapkan, operasi yang dilakukan hari ini menemukan berbagai macam plat nomor modifikasi di jalan. Beberapa pengendara terlihat merubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil mereka, bahkan ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.

“Kami tidak hanya menegur, tetapi langsung meminta pengendara untuk menukar plat nomor kendaraan dengan yang asli atau yang tidak dimodifikasi. Kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan teguran,” jelas AKP Supomo.

Hasil dari operasi keselamatan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan terdapat 29 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua yang menggunakan plat nomor timbul dan tidak sesuai spesifikasi. Para pengendara tersebut diminta dengan tegas untuk mengganti plat nomor dengan yang asli sesuai yang telah dikeluarkan oleh Ditlantas serta diberikan teguran dan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan.

Di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan, pengendara yang menggunakan plat nomor atau TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) akan ditindak tegas jika ditemukan melintas di jalan raya.

Kapolresta menambahkan, penertiban plat nomor yang tidak sesuai standar ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya.

“TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditentukan oleh Polri,” jelas Kombespol Ade Permana.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas dan menggunakan TNKB yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tags: Ade PermanaAKP SupomoKombespol Ade PermanaPenertiban Penggunaan TNKBPenertiban TNKBPolresta Gorontalo KotaTNKB
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga Suwawa yang diduga terlibat kasus...

Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor)...

Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali

by Editor
26 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara,...

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

TERBARU

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.