PROSESNEWS.ID – Sebanyak 600 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo menerima layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Program ini diselenggarakan oleh tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar-Idah.
Layanan pembuatan NIB ini diberikan kepada 300 UMKM di Kantor Camat Kota Timur dan 300 UMKM lainnya di Balai Pertemuan Kabila.
Dengan adanya NIB, pelaku UMKM kini memiliki legalitas usaha yang sah, sehingga lebih mudah dalam mengakses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
NIB sendiri merupakan pengganti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sebelumnya diterbitkan oleh lurah atau kepala desa. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih leluasa mengembangkan bisnis mereka secara legal dan profesional.