
PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat tanah dengan Nomor Hak 30.03.10.07.1.00051 atas nama Suwito, warga Dusun Mulya II RT 07, Desa Jatimulya, Kecamatan Wonosari.
Dalam pengumuman Nomor 11/2025 tersebut, sertipikat yang hilang tercatat dibuka sejak tanggal 1 Maret 2016. Sehubungan dengan itu, BPN Boalemo memberikan waktu selama 30 hari kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.
“Apabila dalam kurun waktu 30 hari sejak diumumkan tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” demikian isi pengumuman yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudiar pada tanggal 2 September 2025.
Adapun data pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti tercatat atas nama Lukmanto Hadiprayitno dengan nomor berkas 2528/2025.














