
PROSESNEWS.ID – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, akhirnya menanggapi tragedi meninggalnya Muhammad Jaksen (19), mahasiswa semester 3 yang mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UNG, Selasa (23/09/2025), Edward menegaskan pihak kampus akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan Diksar yang digelar pada 18 hingga 21 September 2025 tersebut tidak memiliki izin dari fakultas. Padahal, pimpinan universitas sebelumnya telah melarang segala bentuk aktivitas kemahasiswaan di luar kampus, terutama yang bersifat pengkaderan.
“Setelah kita cek lebih jauh, karena ini kegiatan ormawa tingkat fakultas, tidak ada izin dari pihak fakultas. Artinya ini sudah terjadi pelanggaran. Dan atas pelanggaran yang dilakukan, kami akan melakukan langkah tegas terkait sanksi yang bisa kami langsung lakukan, yaitu sanksi administratif dan akademik. Itu pasti kita tempuh,” tegas Edward.
Eduart juga mengaku menerima banyak pesan dari masyarakat yang mendesaknya mengambil langkah tegas, bahkan ada yang meminta kasus ini diproses secara pidana. Namun, ia menekankan bahwa pihak kampus tidak bisa gegabah karena baik korban maupun pihak yang dituduh sama-sama mahasiswa UNG.
“Banyak DM, banyak inbox, banyak WA yang meminta saya mengambil langkah tegas, ada yang mengatakan ini sudah pembunuhan. Tapi saya tidak bisa gegabah menyikapi itu, karena terhadap yang dituduh maupun korban itu semuanya anak-anak kami, mahasiswa UNG. Sebagai orang tua di kampus, saya akan sangat hati-hati menyikapi ini,” jelasnya.
Rektor UNG memastikan, selain sanksi akademik dan administratif, pihaknya akan mendukung langkah hukum jika proses penyelidikan menemukan indikasi pidana.













