
PROSESNEWS.ID – Fakta baru terungkap dari kasus meninggalnya Muhammad Jaksen (19), mahasiswa semester 3 Universitas Negeri Gorontalo (UNG) saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Rektor UNG, Eduart Wolok, menyebut kegiatan yang berlangsung pada 18 hingga 21 September 2025 itu sebenarnya tidak mendapat izin dari fakultas maupun universitas.
Eduart menegaskan, pimpinan universitas sudah lama melarang aktivitas kemahasiswaan di luar kampus, terlebih yang bersifat pengkaderan. Namun, larangan itu justru diabaikan oleh pengurus Mapala.
“Setelah kita cek lebih jauh, karena ini kegiatan ormawa tingkat fakultas, tidak ada izin dari pihak fakultas. Artinya ini sudah terjadi pelanggaran,” tegas Eduart dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UNG, Selasa (23/09/2025).
Ia menyebut, pembangkangan itu akan berujung pada sanksi. Kampus berkomitmen memberikan hukuman administratif dan akademik kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, kami akan melakukan langkah tegas terkait sanksi administratif dan akademik. Itu pasti kita tempuh,” tambahnya.
Menurut Eduart, meski banyak desakan agar kasus ini diproses pidana, pihak kampus memilih berhati-hati. Sebab, baik korban maupun mereka yang dituduh sama-sama mahasiswa UNG yang masih menjadi tanggung jawab universitas.
Tragedi ini bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga membuka tabir sikap keras kepala organisasi mahasiswa yang tetap melaksanakan kegiatan meski sudah jelas dilarang.













