
PROSESNEWS.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S di Kota Gorontalo dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian.
Laporan ini dibuat karena S diduga kerap mengancam akan membunuh sang istri demi membela selingkuhannya yang berstatus janda, berinisial DAS.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor menegaskan telah mengantongi bukti-bukti lengkap terkait dugaan pengancaman hingga perselingkuhan yang dilakukan S.
Laporan resmi tersebut diajukan langsung oleh dua kuasa hukum pelapor, yakni Ikbal Kadir dan Ali Rajab, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.
“Kami telah melaporkan saudara S bersama selingkuhannya DAS ke Mapolresta Gorontalo Kota,” terang Ikbal.
Ikbal menambahkan, S dilaporkan atas dugaan pengancaman pembunuhan sekaligus perselingkuhan yang sudah disertai bukti kuat.
“Buktinya banyak, video, foto, chatingan bahkan ada pengakuan saksi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ikbal mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan antara S dan DAS tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara pelapor berharap hukum bisa memberikan keadilan atas dugaan pengkhianatan rumah tangga tersebut













