PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II (tahap akhir) untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif.
Ranperda ini berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/10/2025), dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Gorontalo, Indra Gobel.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, saat dimintai keterangan menyampaikan harapannya bahwa diparipurnakannya Perda ini dapat menjadi indikator kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena ini berkenaan dengan pendapatan, In Sya Allah kedepannya bisa lebih meningkat lagi dari sebelumnya,” jelas politisi Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Irwan Hunawa berharap kehadiran OPD baru ini dapat memaksimalkan dan mengelola pendapatan di setiap OPD dengan lebih baik.
Sebelumnya, sebelum dibentuknya OPD baru, badan pendapatan dan tata kelola pendapatan daerah dikelola oleh badan keuangan. Dengan adanya struktur baru, diharapkan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih efisien dan optimal.















