PROSESNEWS.ID — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN) Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik wacana pemanfaatan trotoar di Jalan Ex. Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto sebagai ruang ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pernyataannya, Ketua PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo, Dr. Novendri Nggilu, M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap hukum dalam menyikapi wacana tersebut.
“Kami pengurus telah mencermati polemik ini dan telah membahas bersama sehingga perlu untuk kami rumuskan pernyataan sikap sebagai tanggung jawab moril atas tegaknya kepatuhan hukum di daerah,” tegas Novendri.
Pernyataan tersebut juga ditujukan sebagai masukan kepada Gubernur Gorontalo agar langkah-langkah yang diambil bersifat pruden, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Novendri menjelaskan bahwa poin utama pernyataan sikap PW APHTN/HAN menitikberatkan pada beberapa hal penting sebagai berikut:
Pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan UUD 1945.
PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Dalam konteks ini, Gubernur memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Kedua, Status Jalan Menentukan Kewenangan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan jalan dibagi berdasarkan statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila trotoar berada di jalan provinsi, maka kewenangan pengelolaannya berada di tangan Gubernur. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengatur pemanfaatan trotoar tersebut tanpa persetujuan atau kerja sama resmi.
Ketiga, Potensi Pelanggaran Kewenangan dan Fungsi Trotoar.
PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo menilai bahwa penggunaan trotoar jalan provinsi untuk kegiatan UMKM tanpa izin dari pemerintah provinsi merupakan bentuk melampaui kewenangan.
“Mohon maaf perlu kami tegaskan bahwa sistem pemerintahan berjenjang berbasis desentralisasi tidak menghendaki adanya saling melampaui kewenangan. Sebab, kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota sudah dibagi secara proporsional sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” tukas Novendri.
Lebih lanjut, dalam press release-nya, PW APHTN/HAN Gorontalo memaparkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- a) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pengelolaan jalan, termasuk trotoar, harus sesuai dengan status jalan. Trotoar di jalan provinsi hanya dapat diatur oleh pemerintah provinsi.
- b) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan, termasuk trotoar, harus melalui izin dari penyelenggara jalan. Tanpa izin dari Gubernur, pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.
- c) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk berjualan dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan serta dapat dikenai sanksi pidana.
- d) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa jalan provinsi merupakan urusan pemerintahan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mengambil kebijakan tanpa pelimpahan atau kerja sama resmi.
- e) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam pemanfaatan trotoar dapat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kewenangan yang sah, kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pernyataan ini, PW APHTN-HAN Gorontalo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menyikapi wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang ekonomi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, keselamatan publik, serta kepastian hukum di daerah.















