Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Polemik Trotoar untuk UMKM, APHTN-HAN Ingatkan Kepatuhan Hukum

Editor by Editor
18 Okt 2025 11:27
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN/HAN) Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik wacana pemanfaatan trotoar di Jalan Ex. Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto sebagai ruang ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pernyataannya, Ketua PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo, Dr. Novendri Nggilu, M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap hukum dalam menyikapi wacana tersebut.

“Kami pengurus telah mencermati polemik ini dan telah membahas bersama sehingga perlu untuk kami rumuskan pernyataan sikap sebagai tanggung jawab moril atas tegaknya kepatuhan hukum di daerah,” tegas Novendri.

Pernyataan tersebut juga ditujukan sebagai masukan kepada Gubernur Gorontalo agar langkah-langkah yang diambil bersifat pruden, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Novendri menjelaskan bahwa poin utama pernyataan sikap PW APHTN/HAN menitikberatkan pada beberapa hal penting sebagai berikut:

Pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan UUD 1945.
PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Dalam konteks ini, Gubernur memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Kedua, Status Jalan Menentukan Kewenangan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan jalan dibagi berdasarkan statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota. Apabila trotoar berada di jalan provinsi, maka kewenangan pengelolaannya berada di tangan Gubernur. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengatur pemanfaatan trotoar tersebut tanpa persetujuan atau kerja sama resmi.

Ketiga, Potensi Pelanggaran Kewenangan dan Fungsi Trotoar.
PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo menilai bahwa penggunaan trotoar jalan provinsi untuk kegiatan UMKM tanpa izin dari pemerintah provinsi merupakan bentuk melampaui kewenangan.

“Mohon maaf perlu kami tegaskan bahwa sistem pemerintahan berjenjang berbasis desentralisasi tidak menghendaki adanya saling melampaui kewenangan. Sebab, kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota sudah dibagi secara proporsional sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” tukas Novendri.

Lebih lanjut, dalam press release-nya, PW APHTN/HAN Gorontalo memaparkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:

  • a) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pengelolaan jalan, termasuk trotoar, harus sesuai dengan status jalan. Trotoar di jalan provinsi hanya dapat diatur oleh pemerintah provinsi.
  • b) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan, termasuk trotoar, harus melalui izin dari penyelenggara jalan. Tanpa izin dari Gubernur, pemanfaatan tersebut dianggap ilegal.
  • c) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk berjualan dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan serta dapat dikenai sanksi pidana.
  • d) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa jalan provinsi merupakan urusan pemerintahan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mengambil kebijakan tanpa pelimpahan atau kerja sama resmi.
  • e) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam pemanfaatan trotoar dapat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kewenangan yang sah, kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pernyataan ini, PW APHTN-HAN Gorontalo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menyikapi wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang ekonomi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, keselamatan publik, serta kepastian hukum di daerah.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

by Editor
20 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menunjukkan...

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

by Editor
19 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, selaku pemegang saham resmi, mengukuhkan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam prosesi yang...

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo secara resmi melepas keberangkatan program bus mudik gratis bagi masyarakat dengan tujuan Sulawesi Tengah dan Sulawesi...

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.