
PROSESNEWS.ID – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Gorontalo, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga masih bertetangga bahkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menerima undangan dari pemerintah desa setempat.
“Iya, dapat undangan dari desa, saya juga tidak tahu ada apa, tapi ternyata korban ini dimintai keterangan soal itu,” jelas salah satu keluarga korban.
Lebih lanjut, keluarga korban mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Ironisnya, para pelaku merupakan orang dewasa, bahkan ada di antara mereka yang telah memiliki cucu.
Peristiwa ini diduga telah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Iya ada 4 orang, dan semua mereka mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.














