
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, melantik dan mengambil sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Limehu, Kecamatan Tabongo.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Limehu dan dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Camat Tabongo, serta perangkat desa setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa pemerintahan desa memegang peran strategis dalam mempercepat pembangunan daerah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD agar seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif.
“Pemerintahan desa adalah kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD. Dua lembaga ini harus berjalan seiring agar seluruh program yang direncanakan benar-benar terlaksana dengan baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyoroti pentingnya peran BPD dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, kata Sofyan, BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pembangunan menjadi prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pelantikan PAW anggota BPD Limehu ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tandasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa Limehu.













