
PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat.
Dua saksi yang sebelumnya melaporkan Amin kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu (3/12/2025), bersama kuasa hukum terlapor untuk menarik laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum MAR alias Amin, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang, membenarkan bahwa dua saksi tersebut datang untuk mencabut laporan yang sebelumnya dianggap memberatkan klien mereka.
“Mereka ini datang untuk mencabut laporan yang memberatkan klien kami,” jelas kuasa hukum MAR (Amin) Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.
Saat diwawancarai, para saksi menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan dilakukan atas dasar keinsafan pribadi, bukan karena janji imbalan uang Rp100 juta sebagaimana sempat beredar.
“Karena kasus ini cukup besar dan memang saya takut. Tidak ada bukti apa-apa, saya cabut laporan saya. Penarikan kesaksian ini karena hati nurani,” jelas saksi dari Amin.
Kuasa hukum MAR alias Amin juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terlapor tidak sebatas pacaran, tetapi sudah masuk tahap lamaran.
“Udah aku bilang, kalau klien kami bukan sekedar pacaran tapi udah dilamar. Ada uang mahar,” jelas kuasa hukum dari MAR alias Amin.
Para saksi menegaskan kembali bahwa pencabutan laporan murni berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan.
Reporter: Sandri Mooduto













