Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Editor by Editor
4 Des 2025 11:13
in Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat.

Dua saksi yang sebelumnya melaporkan Amin kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu (3/12/2025), bersama kuasa hukum terlapor untuk menarik laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum MAR alias Amin, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang, membenarkan bahwa dua saksi tersebut datang untuk mencabut laporan yang sebelumnya dianggap memberatkan klien mereka.

“Mereka ini datang untuk mencabut laporan yang memberatkan klien kami,” jelas kuasa hukum MAR (Amin) Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.

Saat diwawancarai, para saksi menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan dilakukan atas dasar keinsafan pribadi, bukan karena janji imbalan uang Rp100 juta sebagaimana sempat beredar.

“Karena kasus ini cukup besar dan memang saya takut. Tidak ada bukti apa-apa, saya cabut laporan saya. Penarikan kesaksian ini karena hati nurani,” jelas saksi dari Amin.

Kuasa hukum MAR alias Amin juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terlapor tidak sebatas pacaran, tetapi sudah masuk tahap lamaran.

“Udah aku bilang, kalau klien kami bukan sekedar pacaran tapi udah dilamar. Ada uang mahar,” jelas kuasa hukum dari MAR alias Amin.

Para saksi menegaskan kembali bahwa pencabutan laporan murni berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: berita gorontalohukum gorontalokasus amin gorontalokasus anak di bawah umurkasus viral gorontalokuasa hukum aminpersetubuhan gorontaloPOLDA GORONTALOsaksi cabut laporan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Penyerapan Anggaran Gorontalo November 2025 Meningkat, Ini Datanya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyerapan anggaran periode November 2025 di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo,...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Heboh, Materai di Gorontalo Dijual Hingga 300 Ribu pe Lembar

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, digemparkan dengan informasi mengenai harga materai 6.000 yang dijual hingga mencapai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.