Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Editor by Editor
19 Feb 2026 16:30
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan gerai Alfamart di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekitar pukul 04.00 WITA dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang toko lalu mencongkel plafon untuk masuk ke dalam bangunan.

“Mereka masuk melalui bagian atas plafon setelah memanjat pagar belakang toko,” ujar AKP Akmal.

Dari dalam toko, para tersangka menggondol sejumlah barang dagangan, di antaranya rokok, minuman kemasan, serta berbagai produk lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera CCTV yang berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Dua tersangka, yakni SA dan FAM, diamankan di Kota Gorontalo. Sementara satu tersangka lainnya, HAH, ditangkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut penyidik, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga tersangka sempat mengonsumsi minuman keras.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta kendaraan yang dipakai para pelaku. Sementara itu, sebagian besar barang hasil curian diketahui telah dijual.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari ketika pemilik toko mendapati etalase dalam kondisi berantakan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tags: gorontaloKota GorontalokriminalPeristiwa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Terminal Tipe B Limboto di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi beroperasi. Peresmian operasional terminal tersebut...

Tak Hanya Urus KB, Kader IMP Tibawa Didorong Jadi Penguat Karakter Kebangsaan

by Editor
14 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penguatan nilai kebangsaan dinilai perlu menyentuh masyarakat hingga tingkat desa. Peran tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga...

Ekonomi Gorontalo Ditargetkan Tumbuh hingga 6,7 Persen pada 2027

by Editor
14 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo optimistis pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin menguat pada 2027. Dalam rancangan kebijakan anggaran tahun depan,...

Sewindu Warga Amal Ditutup Wawali, Didoakan Habib Salim Al Jufri

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Wali Kota Gorontalo, Idra Gobel, menutup rangkaian kegiatan Sewindu Warga Amal, yang berlangsung di Warkop Amal, Kota...

Gorontalo Karnaval Karawo 2026 Berlangsung Meriah

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Karnaval Karawo (GKK) 2026 berlangsung meriah di Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo, pada Sabtu (12/9/2026). Ratusan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.