Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Diduga Salah Objek, Hakim Tinggi Gorontalo Uji Kembali Putusan Sengketa Tanah PN Limboto

Editor by Editor
25 Feb 2026 17:38
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tengah menguji kembali perkara sengketa tanah, menyusul dugaan kesalahan objek pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pihak ahli waris menilai hakim PN Limboto keliru dalam mempertimbangkan bukti luas lahan dan lokasi sengketa.

Perkara dengan nomor 15/PDT/2026/PT GTO ini mencuat setelah Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menemukan ketidaksinkronan fatal dalam putusan perkara sebelumnya (35/Pdt.G/2025/PN Lbo).

Ia mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama memutus sengketa lahan seluas 7.500 meter persegi di Gorontalo Utara hanya berdasarkan bukti sertifikat milik tergugat yang luasnya cuma 441 meter persegi.

“Majelis Hakim PN Limboto mengabaikan keterangan dan data digital dari pihak pertanahan. Objek yang dipersoalkan adalah Objek A, tetapi hakim justru mempertimbangkan bukti Objek B yang letaknya pun berbeda,” ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengklaim tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang tiba-tiba menyerobot lahan seluas 7.500 meter persegi yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bukti penguasaan fisik, Buyung menunjukkan keberadaan tanaman kelapa yang telah mereka tanam dan panen sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, saat pemeriksaan setempat dan proses persidangan berlangsung, keluarga masih aktif memanen kelapa di lokasi tersebut.

“Pohon kelapa itu warisan zaman orang tua kami. Kami yang merawat dan memanennya hingga sekarang. Tergugat menyerobot lahan kami di bagian ujung selatan, padahal tanah bersertifikat milik mereka berada di perbatasan lahan tersebut,” tambahnya.

Kini, pihak ahli waris menaruh harapan besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mereka meminta Majelis Hakim Banding yang dipimpin oleh Haruno selaku Ketua Majelis, bersama anggota Sutadji dan Bambang Sucipto, untuk memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan objektif.

Keluarga berharap hakim tinggi tetap teguh menghadapi godaan pihak luar dan memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan serta dokumen pertanahan yang akurat.

Tags: gorontaloHukumsengketa tanah gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menerima 491 mahasiswa Praktik Kerja Lapangan Terpadu (PKLT) dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Fenomena Bunuh Diri dan Kondisi Ngala’a Gorontalo

31 Jul 2023
Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

30 Jan 2020

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

13 Apr 2026

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

13 Apr 2026

TERBARU

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

Pemkab Gorontalo Terima 491 Mahasiswa Peserta PKLT

13 Apr 2026

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

13 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.