
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula, rampung sepenuhnya pada Maret 2026.
Kepastian tersebut menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik fasilitas pendidikan itu dimulai, sehingga tidak ada kendala administratif saat pelaksanaan pekerjaan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, usai memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang secara khusus membahas penerbitan izin di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (6/3/2026).
“Setelah kita potret dan kaji berdasarkan Perda Tata Ruang, lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan pemukiman. Forum telah memutuskan dan menyetujui bahwa lahan tersebut layak dan memenuhi syarat untuk membangun Sekolah Rakyat,” ujar Sugondo.
Selain itu, kata Sugondo, guna memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Sosial, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian luas lahan. Dari usulan awal seluas 5 hektare, kini Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyediakan lahan seluas 7,6 hektare, melampaui batas minimal 6,3 hektare yang disyaratkan pemerintah pusat.
Sugondo menambahkan, sinergi lintas sektor antara Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diperkuat agar kendala birokrasi dapat diminimalkan.
“Targetnya bulan Maret ini secepatnya bisa selesai tersertifikasi. Sertifikat tanah ini adalah dokumen kunci agar proyek ini bisa segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat,” tegasnya.












