
PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore, 14 April 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Gorontalo telah sesuai dengan ketentuan hukum. Alat bukti yang diajukan penyidik, baik berupa keterangan saksi maupun ahli, dinilai telah memenuhi syarat untuk menetapkan status tersangka.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pemohon telah diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan keterangan. Hak-hak hukum pemohon pun dinilai tidak diabaikan.
“Permohonan praperadilan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Dengan putusan ini, penetapan Zainudin Hadjarati sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan sah. Proses hukum terhadap perkara tersebut pun akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.












