Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

Editor by Editor
29 Mei 2026 21:02
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang perkembangan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM. WPR itu masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat kenapa dari semua blok baru 10 blok yang bisa digunakan penambang lokal untuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, Pemprov Gorontalo menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi, Jumat (29/5/2026). Perkembangan WPR, IPR hingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas tuntas.

Dijelaskan Wardoyo, Sejak tahun 2022 Provinsi Gorontalo pertama kali ditetapkan oleh Menteri ESDM mendapatkan 63 blok. Jumlah itu bertambah menjadi 97 pada tahun 2026.

Dari 63 blok tahun 2022, ada 10 blok yang berlokasi di Pohuwato sudah memenuhi dokumen persyaratan berupa dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Maka yang kita lihat kemarin IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari 2022. Dokumen sudah disusun oleh Kementrian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Jelas Wardoyo.

87 blok lain masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Gorontalo. Penyebabnya ada pada regulasi yang kini berubah. Kewenangan penyusunan dokumen pengelolaan WPR diurus oleh pemprov sebelum disahkan oleh Kementeian ESDM. Termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementrian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Bebernya.

Atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov Gorontalo membentuk tim percepatan pertambangan Gorontalo. Pemprov akan melengkapi dokumen berdasarkan skala prioritas di mana banyak penambang yang akan mengajukan IPR.

Setiap dokumen untuk satu blok diperkirakan membutuhkan waktu pengurusan paling cepat tiga bulan mengingat pengurusan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Ada 14 blok yang diprioritaskan untuk pengurusan tahun ini yakni untuk dokumen reklamasi pascatambang di Bone Bolango 11 blok, dua di Kabupaten Gorontalo dan satu di Gorontalo Utara.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Akses menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, bukan perkara mudah. Kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur jalan membuat mobilitas...

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memetakan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu...

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian peralatan dekorasi pelaminan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim...

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Lampu lalu lintas (traffic light) di perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sudah sekitar satu pekan...

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menghadiri penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Juli–September 2026 di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

TERBARU

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

23 Sep 2026

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

23 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.