Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

Editor by Editor
29 Mei 2026 21:02
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang perkembangan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM. WPR itu masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat kenapa dari semua blok baru 10 blok yang bisa digunakan penambang lokal untuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, Pemprov Gorontalo menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi, Jumat (29/5/2026). Perkembangan WPR, IPR hingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas tuntas.

Dijelaskan Wardoyo, Sejak tahun 2022 Provinsi Gorontalo pertama kali ditetapkan oleh Menteri ESDM mendapatkan 63 blok. Jumlah itu bertambah menjadi 97 pada tahun 2026.

Dari 63 blok tahun 2022, ada 10 blok yang berlokasi di Pohuwato sudah memenuhi dokumen persyaratan berupa dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Maka yang kita lihat kemarin IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari 2022. Dokumen sudah disusun oleh Kementrian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Jelas Wardoyo.

87 blok lain masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Gorontalo. Penyebabnya ada pada regulasi yang kini berubah. Kewenangan penyusunan dokumen pengelolaan WPR diurus oleh pemprov sebelum disahkan oleh Kementeian ESDM. Termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementrian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” Bebernya.

Atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov Gorontalo membentuk tim percepatan pertambangan Gorontalo. Pemprov akan melengkapi dokumen berdasarkan skala prioritas di mana banyak penambang yang akan mengajukan IPR.

Setiap dokumen untuk satu blok diperkirakan membutuhkan waktu pengurusan paling cepat tiga bulan mengingat pengurusan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Ada 14 blok yang diprioritaskan untuk pengurusan tahun ini yakni untuk dokumen reklamasi pascatambang di Bone Bolango 11 blok, dua di Kabupaten Gorontalo dan satu di Gorontalo Utara.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

by Editor
29 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Biau, Kabupaten...

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

by Editor
29 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus masuk Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional...

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ASTON Gorontalo Hotel and Convention Center kembali menggelar kegiatan qurban sebagai...

Hotel Grand Q Tunjukan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Qurban

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Semangat berbagi pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan Grand Q Hotel Gorontalo. Tahun ini, manajemen bersama...

BPD HIPMI Gorontalo dan Afifuddin Kalla Berbagi di Idul Adha lewat Program “Sapi Qurban”

by Editor
27 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gorontalo bersama Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Afifuddin Kalla,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ASTON Gorontalo Hotel and Convention Center kembali menggelar kegiatan qurban sebagai...

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

Hotel Grand Q Tunjukan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Qurban

28 Mei 2026

ASTON Gorontalo Kenalkan Dunia Kuliner Sejak Dini Lewat Junior Chef Cooking Class

26 Mei 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kenapa Baru 10 Blok WPR Bisa Dipakai Penambang

29 Mei 2026

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Biau, Wagub Idah Turun Langsung ke Lokasi

29 Mei 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Hotel Grand Q Tunjukan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Qurban

28 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.