Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Konflik Lahan di Paguyaman, Warga Sebut Ada Rekayasa Dokumen dan Permintaan Uang

Editor by Editor
11 Mei 2026 19:48
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sengketa tanah di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu polemik antara warga dan pemerintah desa. Seorang warga Desa Bongo Tua bernama Warni Koni mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang diduga tidak netral dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Warni mengatakan, tanah yang kini disengketakan itu telah dibeli oleh orang tuanya, Aisari Lauli, sejak 2004. Tanah tersebut selama ini dikelola oleh keluarganya untuk berbagai jenis tanaman, termasuk jagung.

“Tanah itu sudah dibeli sejak 2004. Ada surat jual beli dan kuitansi pembayaran. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang datang mau menggugat dan bilang tanda tangan di surat itu rekayasa,” kata Warni saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pihak penggugat menyebut dokumen jual beli yang dimiliki keluarganya palsu. Warni juga menuding adanya keberpihakan dari aparat desa karena kepala dusun disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.

“Kami sudah perlihatkan surat jual beli ke desa, tapi katanya itu rekayasa. Saya ini orang desa, menulis nama sendiri saja susah, bagaimana mau merekayasa surat,” ujarnya.

Warni mempertanyakan alasan gugatan baru muncul saat ini, padahal transaksi jual beli dilakukan lebih dari 20 tahun lalu ketika orang tua kedua belah pihak masih hidup.

Ia menjelaskan, tanah yang dibeli keluarganya dahulu berbatasan langsung dengan sungai. Namun, seiring waktu, aliran sungai berpindah sehingga luas tanah berubah dan memunculkan persoalan baru.

“Nah sekarang tanah itu bertambah karena sungai sudah pindah. Yang dipermasalahkan sekarang tanah sampai batas sungai itu,” katanya.

Warni juga mengaku keberatan dengan keputusan desa yang menetapkan lahan tersebut berstatus quo hingga ada keputusan lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, hasil panen dari lahan tersebut diminta untuk dibagi tiga.

“Katanya hasil panen harus dibagi tiga, ke penggugat dan pihak desa. Saya juga sudah kasih Rp500 ribu ke kepala desa. Saya antar langsung ke rumahnya. Tapi saya tidak mau kasih ke penggugat karena itu bukan tanah mereka,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak menandatangani berita acara status quo karena merasa tidak setuju dengan keputusan desa.

“Saya hanya berharap ada keadilan soal tanah milik kami ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Diloato, Yusrin Suleman, membantah tudingan bahwa pemerintah desa berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Yusrin menjelaskan, persoalan bermula dari laporan seorang warga bernama Ruwa Dakio yang mengaku tanah miliknya digarap oleh pihak lain.

“Desa sudah beberapa kali melakukan mediasi. Hasil sementara, tanah itu masih status quo karena kedua pihak belum bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan atas tanah yang disengketakan,” kata Yusrin.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah menyatakan dokumen jual beli milik Warni palsu atau hasil rekayasa.

“Kami tidak pernah bilang bukti itu palsu. Justru jual beli tanah seluas 10.000 meter persegi itu kami akui sah karena ada surat dan kuitansi,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah lahan tambahan sekitar 9.000 meter persegi yang berada di bagian bawah lokasi awal.

“Yang dipermasalahkan sekarang adalah tanah sekitar 9.000 meter persegi di bawah lahan 10.000 meter itu. Bukti kepemilikannya belum ada,” jelasnya.

Yusrin mengatakan, status quo diterapkan semata-mata untuk mencegah konflik di lapangan.

“Kami bukan mau menguasai tanah itu, tapi mengamankan supaya jangan ada konflik antarwarga. Sampai ada keputusan atau bukti konkret, tanah itu belum boleh dikerjakan kedua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan kembali menggelar musyawarah lanjutan setelah pihak penggugat kembali dari lokasi tambang.

Dalam perkembangan terbaru, Yusrin juga menyebut adanya keterlibatan pihak perusahaan PT PG yang sempat datang ke kantor desa untuk mengonfirmasi status lahan tersebut.

“PT PG sudah datang ke kantor desa karena penggugat pernah menghubungi mereka terkait lahan itu. Kemungkinan nanti kami akan lakukan pertemuan lagi dengan melibatkan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Tags: Desa Diloatodugaan rekayasa surat tanahKecamatan Paguyamankonflik tanah Boalemopolemik tanah GorontaloPT PG Boalemosengketa lahan wargasengketa tanah Diloatostatus quo lahanWarni Koni
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dandim 1316 Boalemo Tinjau Lokasi Pasca Tanah Longsor Akibat Hujan Deras di Desa Sosial

by Editor
8 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komandan Kodim (Dandim) 1316 Boalemo, Letkol Czi Yuda Herizal, memimpin langsung penanganan pasca tanah longsor yang terjadi di...

Plt Bupati Kabupaten Boalemo (kemeja putih), saat pidato pada penandatanganan pakta Integritas dan perjanjian kontrak kinerja Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai. Senin, (01/02/2021). (Foto : Humas).

Anas Jusuf Minta Para Camat Pahami Pakta Integritas

by Majid Rahman
2 Feb 2021
0

Plt Bupati Kabupaten Boalemo (kemeja putih), saat pidato pada penandatanganan pakta Integritas dan perjanjian kontrak kinerja Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat memberikan sambutan di Universitas Fajar Makasar, Senin (11/5/2026).

Diberi Kehormatan Sampaikan Sambutan Alumni, Erwin Ismail: Universitas Fajar Makassar Kampus Berkesan

11 Mei 2026

Alat Elektronik Warga Tibawa Rusak Akibat Tegangan Listrik Rendah

11 Mei 2026
Ketua Umum BPD HIPMI Gorontalo Rusli Anwar Achmad saat memberikan sambutan

FORBISDA Berlangsung Meriah, Haji Uli: HIPMI Hadir jadi Penggerak Ekonomi Daerah

11 Mei 2026

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

Konflik Lahan di Paguyaman, Warga Sebut Ada Rekayasa Dokumen dan Permintaan Uang

11 Mei 2026

TERBARU

Ketua Umum BPD HIPMI Gorontalo Rusli Anwar Achmad saat memberikan sambutan

FORBISDA Berlangsung Meriah, Haji Uli: HIPMI Hadir jadi Penggerak Ekonomi Daerah

11 Mei 2026

Konflik Lahan di Paguyaman, Warga Sebut Ada Rekayasa Dokumen dan Permintaan Uang

11 Mei 2026

Alat Elektronik Warga Tibawa Rusak Akibat Tegangan Listrik Rendah

11 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat memberikan sambutan di Universitas Fajar Makasar, Senin (11/5/2026).

Diberi Kehormatan Sampaikan Sambutan Alumni, Erwin Ismail: Universitas Fajar Makassar Kampus Berkesan

11 Mei 2026
Oplus_131072

Baru Dilantik, Trizal Langsung Tekankan Disiplin dan Kekompakan Pegawai

11 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.