
PROSESNEWS.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyaluran bantuan rumah layak huni bagi penderita Tuberkulosis (TB) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Hj. Sri Darsianti Tuna, S.Ked., M.AP, mengatakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengalokasikan bantuan perbaikan rumah senilai Rp20 juta bagi pasien TB.
Menurutnya, Provinsi Gorontalo memperoleh kuota sekitar 1.050 unit rumah, sementara jumlah penderita TB pada 2026 mencapai sekitar 2.000 orang.
Namun hingga saat ini, baru 56 calon penerima yang lolos proses verifikasi. Karena itu, Komisi IV meminta Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo segera memperbarui data pasien TB agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses bantuan tersebut.
“Data baru pasien TB tahun 2026 sekitar 2.000 orang. Kami meminta Dinas Kesehatan melengkapi data itu sehingga bantuan Rp20 juta untuk perbaikan rumah bisa menjadi stimulan bagi pasien TB,” kata Sri Darsianti.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya penerima harus masuk kategori desil 1 hingga desil 5 sesuai basis data pemerintah. Oleh sebab itu, proses pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara maksimal agar bantuan tepat sasaran.
Komisi IV berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mempercepat penyaluran bantuan rumah bagi penderita TB di Gorontalo.












