
PROSESNEWS.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun 9 bulan.
Kasus ini menyita perhatian karena SP diketahui bukan kali pertama tersandung perkara serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan yang terjadi pada 2008.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di sebuah penginapan di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan putrinya di sekitar penginapan tempat mereka menetap sementara.
Saat itu, ibu korban mendapati anaknya berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka. Korban diketahui sedang duduk di pangkuan SP.
Menurut hasil pemeriksaan, ibu korban melihat tersangka memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap balita tersebut.
Beberapa saat kemudian, ketika membersihkan korban usai buang air besar, sang ibu mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital. Setelah diperiksa, ditemukan adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.
“Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,” jelas Ipda Aristia.
Dalam proses penyidikan, SP tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik mengungkap bahwa rekam jejak kriminal tersangka menjadi salah satu fakta yang turut teridentifikasi dalam penanganan perkara ini.
Polisi menyebut SP merupakan residivis kasus pencabulan dan pembunuhan pada 2008. Atas perkara tersebut, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam perkara yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, penyidik menyimpulkan motif tersangka diduga untuk melampiaskan hawa nafsu.
Saat ini, SP telah ditahan di rumah tahanan kepolisian selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.












