
PROSESNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis Pemdes) serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP). Tuntutan keras ini mencuat sebagai respons atas polemik dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada penonaktifan sepihak Kepala Desa Toto Utara pada 24 Juli 2026.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango Rolan Abdullah menilai, langkah Kadis Pemdes menonaktifkan Kades Toto Utara menyalahi peraturan perundang-undangan dan sarat akan arogansi birokrasi. Sanksi tersebut diduga kuat dijatuhkan hanya karena sang Kades menolak mengikuti arahan Pemdes demi menjaga serta mengawal hak-hak masyarakat Toto Utara. Di sisi lain, Rolan juga menyoroti pembiaran terhadap Kabag ULP terkait skandal dugaan bagi-bagi fee proyek yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh HMI ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan BPK RI Perwakilan Gorontalo pada 16 Oktober 2025.
“Kami menantang Bupati Bone Bolango untuk berani mencopot Kadis Pemdes dan Kabag ULP. Jangan sampai bupati hanya memenuhi hasratnya untuk kepentingan keluarga dan kepentingan pribadi, lantas mereka yang berjuang untuk rakyat dan belum terbukti bersalah justru langsung dinonaktifkan,” tegas Rolan Abdullah.
Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk melindungi oknum pejabat yang bermasalah secara hukum.
“Saya meminta bupati jangan ada pilih kasih dalam mengambil kebijakan. Aturan harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun, bukan dijadikan alat untuk membungkam perangkat desa yang kritis,” pungkasnya.












