
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-101 DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (12/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa.
Selain Nota Kesepakatan, rapat juga mencakup penandatanganan berita acara penambahan kegiatan/subkegiatan baru pada KUA dan PPAS 2027 yang tidak terdapat dalam perubahan RKPD Tahun Anggaran 2027.
DPRD dan pemerintah daerah juga menandatangani Pakta Integritas penyusunan dan pengesahan KUA-PPAS APBD 2027.
Sebelum penandatanganan, anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap Nota Kesepakatan yang telah dibacakan Sekretaris DPRD.
KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD serta menjadi dasar penyusunan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan OPD yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS.
Rapat Paripurna ke-101 DPRD Provinsi Gorontalo kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.









