
PROSESNEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari sebuah rumah di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Rabu (12/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial HT (47), yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus tempat penyimpanan minuman keras.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 23.40 WITA saat personel Polsek Kota Timur melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea Frangky Tumanduk.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Polisi mengamankan 480 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 24 sak, 71 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter, serta puluhan botol bir berbagai merek.
Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan KRYD.
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga akan mendalami asal-usul barang tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran miras di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepolisian menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran miras yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya.













