PROSESNEWS.ID – Aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi.
Pelaku berinisial AM (27) berhasil diringkus di sebuah indekos yang terletak di wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontal AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, penangkapan terhadap AM dilakukan setelah Tim Rajawali melakukan penyelidikan secara intensif, menyusul adanya laporan pencurian dari pemilik rumah.
Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, saat seorang warga yang ditugaskan untuk membersihkan rumah mendapati pintu dalam kondisi terbuka. Melalui panggilan video, pemilik rumah memeriksa bagian dalam dan menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.
“Barang yang hilang di antaranya perhiasan emas, satu unit laptop, handphone, parfum mahal, power bank, dan charger. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap AKP Akmal.
Dari hasil penelusuran terhadap jejak penjualan barang curian yang tersebar melalui media sosial, polisi menemukan bahwa sebagian barang telah berpindah ke wilayah Kabupaten Boalemo.
Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah pada identitas pelaku, yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya ditangkap.
“AM diketahui pernah bekerja di rumah korban dan sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Akmal.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, lima unit handphone, tiga gelang logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, sepeda motor, serta sejumlah barang kecil lainnya seperti charger dan aksesoris.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau penadah lainnya,” pungkasnya.