
PROSESNEWS.ID — Penataan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki tahap penting. Sebanyak 35 pejabat Eselon II mengikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau job fit yang resmi dibuka Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/8/2026).
Pelaksanaan job fit ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Gorontalo menyesuaikan komposisi pejabat dengan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Sofyan mengatakan, evaluasi tersebut penting untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi benar-benar memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPTP Kabupaten Gorontalo ini tindak lanjut dari Perda SOTK, maka harus dilakukan uji kompetensi,” ujar Sofyan saat diwawancarai.
Menariknya, proses seleksi tidak dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Untuk menjaga independensi dan objektivitas penilaian, Pemkab Gorontalo melibatkan perguruan tinggi sebagai pelaksana. Panitia seleksi diketuai Prof. Rauf A. Hatu.
“Dalam kegiatan ini kami melibatkan perguruan tinggi sebagai panitia pelaksana, jadi bukan pemda,” tegas Sofyan.
Tak Sekadar Uji Kompetensi
Sebanyak 35 pejabat mengikuti sejumlah tahapan penilaian. Mulai dari penyusunan makalah, wawancara, rekam jejak, hingga tes psikologi.
Bahkan, peserta juga akan menjalani Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk melihat aspek psikologis masing-masing pejabat.
“Kami menguji kompetensi dan kemampuan dari Eselon II. Kemudian ada satu yakni tes MMPI atau tes kejiwaan. Kami punya dokter jiwa dan itu akan kita hadirkan untuk mengetes seluruh peserta,” jelas Sofyan.
Menurutnya, hasil job fit nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam melakukan penataan pejabat sesuai struktur organisasi yang baru.
Dengan demikian, proses ini bukan sekadar formalitas evaluasi, tetapi menjadi instrumen untuk menentukan kesesuaian pejabat dengan kebutuhan organisasi Pemkab Gorontalo ke depan.
Sofyan bahkan memastikan pejabat yang tidak lagi masuk dalam struktur Eselon II akan dialihkan ke jabatan fungsional.
“Yang pasti yang tidak masuk di SOTK Eselon II-nya maka akan masuk di fungsional, kan itu juga jabatan,” tegasnya.
Ketua Panitia Seleksi, Prof. Rauf A. Hatu, menjelaskan bahwa job fit dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kualitas pejabat pimpinan tinggi selama menjalankan tugasnya.
Penilaian tidak hanya melihat kemampuan administratif, tetapi juga kinerja, capaian program, pola pengelolaan pemerintahan, serta integritas masing-masing pimpinan OPD.
“Uji kompetensi itu kita akan melihat bagaimana pola pengelolaan pemerintahan selama ini sebagai pimpinan OPD dari sisi kinerja, pencapaian program, integritas,” ujar Prof. Rauf.
Evaluasi juga diarahkan untuk menjawab satu pertanyaan penting: apakah kompetensi pejabat yang bersangkutan masih relevan dengan kebutuhan dan program pemerintah daerah ke depan?
Prof. Rauf menyebut evaluasi terhadap pejabat JPT pada prinsipnya dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebetulnya regulasi itu setiap 2 tahun dievaluasi,” katanya.
Ia menegaskan, panitia seleksi hanya bertugas melakukan penilaian dan memberikan hasil evaluasi. Sementara keputusan mengenai struktur organisasi dan penempatan pejabat tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meski demikian, hasil job fit sangat mungkin berujung pada perubahan posisi.
“Pada prinsipnya evaluasi ini untuk membaca dan melihat bagaimana kompetensi mereka. Bisa saja mereka digeser dari tempat yang sekarang ke tempat lain,” pungkas Prof. Rauf.
Dengan berjalannya proses job fit ini, 35 pejabat Eselon II Pemkab Gorontalo kini berada dalam tahap evaluasi untuk menentukan siapa yang paling sesuai mengisi kebutuhan organisasi dalam SOTK baru. Hasilnya akan menjadi bagian penting dari arah penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke depan.







