Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

Editor by Editor
19 Agu 2026 12:20
in Daerah, Gorontalo
Sandi Mobi

PROSESNEWS.ID – Keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas promosi produk di lobi Kantor Bupati Bone Bolango memantik sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan Imigrasi Gorontalo. Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Gorontalo, terutama jika yang bersangkutan hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.

Aktivis Gorontalo, Sandi Mobi mengungkapkan, temuan itu bermula dari dokumentasi yang memperlihatkan seorang pria asing berada di sebuah stan promosi kendaraan yang beroperasi di area lobi kantor bupati. Dalam foto itu, pria itu tampak berada di atas salah satu unit kendaraan yang dipamerkan di stan tersebut.

Menurutnya, warga negara asing itu beberapa kali terlihat berada di lokasi stan. Yang menjadi perhatian bukan sekadar keberadaannya, melainkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk. Jika benar yang bersangkutan hanya memegang visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan, maka aktivitas promosi, demonstrasi produk, atau kegiatan operasional lainnya berpotensi menjadi objek pemeriksaan keimigrasian.

Ia mendesak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo segera melakukan pemeriksaan terhadap status izin tinggal warga negara asing tersebut serta aktivitas yang dijalankannya.

“Kalau benar hanya mengantongi izin kunjungan, tetapi melakukan aktivitas promosi produk di sebuah stan, apalagi berada di lingkungan kantor bupati, maka Imigrasi wajib turun tangan. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” desaknya.

Menurut Eks Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2022 itu, hukum keimigrasian tidak hanya mengatur keluar masuknya orang asing, tetapi juga mengawasi kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Ini bukan soal anti terhadap warga negara asing. Yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap hukum. Kalau ada dugaan penyalahgunaan visa, harus diperiksa secara terbuka. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas itu legal atau tidak,” ujar Ketua GPM Kota Gorontalo itu.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang warga negara asing dapat beraktivitas di area fasilitas pemerintah tanpa adanya kejelasan mengenai status keimigrasiannya.

“Yang membuat publik bertanya adalah lokasinya. Ini bukan pusat perbelanjaan atau area komersial biasa. Stan itu berada di lobi kantor bupati. Artinya, harus ada penjelasan dari pemerintah daerah dan Imigrasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA tersebut,” tuturnya.

Menurutnya lagi, apabila dugaan itu benar, maka kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengawasan keimigrasian di Gorontalo.

“Jangan sampai Gorontalo menjadi daerah yang longgar terhadap pengawasan orang asing. Kalau hari ini dibiarkan, besok bisa muncul kasus-kasus serupa,” ujarnya.

Dalam ketentuan keimigrasian Indonesia, pemegang visa kunjungan pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, kecuali kegiatan yang secara spesifik diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, hubungan kerja, sponsor, dan aktivitas di lapangan.

Yang paling mernyita perhatian adalah lokasi aktivitas Stan promosi berada di area lobi kantor bupati, sebuah fasilitas pemerintahan yang semestinya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap setiap kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Bagi Sandi, yang paling mendesak saat ini adalah transparansi.

“Imigrasi harus menjelaskan kepada publik apakah WNA itu sudah diperiksa, apa jenis visanya, dan apakah aktivitasnya sesuai dengan izin tinggalnya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan visa, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tags: Imigrasi GorontaloKabupaten Bone BolangoKantor Bupati Bone BolangoPengawasan Orang AsingProvinsi GorontaloSandi MobiVisa KunjunganWNA Tiongkok
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

by Editor
18 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna ke-102, Selasa (18/8/2026). Dalam perubahan anggaran...

Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

by Editor
18 Agu 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD...

Ketua Deprov Gorontalo Idrus MT Mopili saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Gorontalo Serukan Kerja Nyata untuk Rakyat

by Editor
17 Agu 2026
0

Ketua Deprov Gorontalo Idrus MT Mopili saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi (Deprov)...

Opan Kidamu

Dinilai Berjasa, KNPI Bone Bolango Dorong Pemda Beri Penghargaan untuk Pelatih Paskibraka

by Editor
16 Agu 2026
0

Opan Kidamu PROSESNEWS.ID - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bone Bolango, Opan Kidamu, mendorong Pemerintah Kabupaten Bone Bolango...

Helmi Rasid saat meninjau proyek pembangunan kampung nelayan di Paguyaman Pantai, Sabtu (15/8/2026).

Helmi Minta Pembangunan Kampung Nelayan di Paguyaman Pantai Tak Abaikan Kepentingan Warga

by Editor
15 Agu 2026
0

Helmi Rasid saat meninjau proyek pembangunan kampung nelayan di Paguyaman Pantai, Sabtu (15/8/2026). PROSESNEWS.ID - Pembangunan Kampung Nelayan di Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Sandi Mobi
Daerah

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

by Editor
19 Agu 2026
0

Sandi Mobi PROSESNEWS.ID - Keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas promosi produk di lobi...

Plat Duiker Ambruk untuk Kedua Kalinya, Warga Ulobua Perbaiki Secara Swadaya

18 Agu 2026

Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Gorontalo Ditiadakan pada APBD Perubahan 2026

18 Agu 2026

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Polda Gorontalo Gelar Doa Bersama dan Aksi Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

18 Agu 2026
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo ke-102 dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026).

Seluruh Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

18 Agu 2026

TERBARU

Gitarolis K. Daud, SHI.,MH

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

19 Agu 2026
Sandi Mobi

Imigrasi Gorontalo Diduga Biarkan WNA Jualan di Lobi Kantor Bupati

19 Agu 2026

Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat, Wamen Dikdasmen Tinjau Pendidikan di Kabgor

18 Agu 2026

Disparekrafpora Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual dan Pembinaan Ekonomi Kreatif

18 Agu 2026

Plat Duiker Ambruk untuk Kedua Kalinya, Warga Ulobua Perbaiki Secara Swadaya

18 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.