
PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati se-Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sekaligus memastikan kepastian kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah kepastian keputusan Menteri ESDM terkait penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR.
Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara. Dokumen tersebut telah disusun oleh Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025.
Menurut Wardoyo, kepastian keputusan Menteri ESDM tersebut telah lama ditunggu masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar untuk penerbitan IPR di tiga kabupaten tersebut.
Dalam pertemuan itu, Dirjen Minerba Tri Winarno memastikan keputusan Menteri ESDM mengenai pengesahan tersebut akan terbit paling lambat November 2026.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan usulan penghapusan sejumlah blok WPR yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 Tahun 2026.
Dari total 97 blok WPR yang ditetapkan untuk seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, terdapat sejumlah blok yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta memiliki potensi yang minim.
Sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara sebagian lainnya tersebar di kabupaten dan kota lain. Total terdapat 28 blok yang diusulkan untuk dihapus.
Wardoyo mengatakan usulan penghapusan tersebut mendapat perhatian dari Dirjen Minerba. Pemerintah pusat juga memastikan proses revisi segera diselesaikan karena saat ini telah memasuki tahap akhir dan harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Selain itu, pemerintah pusat juga membahas kondisi sejumlah kabupaten yang masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen WPR.
Dirjen Minerba berkomitmen menyisir sisa anggaran yang tersedia untuk memprioritaskan penyusunan dokumen WPR, khususnya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo. Dukungan penyusunan dokumen tersebut bahkan akan diarahkan hingga 2027.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba juga menanyakan perkembangan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang secara administratif telah dinyatakan clear, tetapi hingga kini realisasi IPR masih minim.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) dan terus memfasilitasi proses pengelolaan 10 blok WPR di Pohuwato.
Namun, kata Gusnar, sekitar 80 persen wilayah dari 10 blok tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan dan buffer zone. Kondisi itu menjadi salah satu kendala dalam proses penerbitan IPR bagi masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mendorong penurunan status kawasan serta mengembalikan beberapa blok WPR yang beririsan dengan kawasan Perhutanan Sosial dan buffer zone.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan koperasi-koperasi yang telah terbentuk di Kabupaten Pohuwato dapat segera memperoleh IPR dan memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan pertambangan rakyat tidak hanya memiliki kepastian regulasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara legal dan berkelanjutan.











