
PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menemukan keterbatasan anggaran pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (24/9/2026).
Pemerintah Desa Kramat menyampaikan bahwa kepengurusan koperasi telah terbentuk sejak lama. Namun, pembangunan gerai belum dapat direalisasikan karena dukungan anggaran desa terbatas, sementara lokasi pembangunan juga belum tersedia.
Keterbatasan anggaran semakin menjadi persoalan setelah pemerintah desa mengalami pengurangan anggaran yang cukup signifikan. Kondisi itu membuat ruang fiskal desa untuk mendukung pengadaan lahan maupun pembangunan Gerai KMP menjadi semakin terbatas.
Selain anggaran, ketersediaan lahan juga menjadi kendala. Sebagian besar lahan di wilayah Desa Kramat merupakan milik pesantren. Sementara upaya memperoleh lahan melalui hibah dari masyarakat hingga kini belum membuahkan hasil.
Komisi II turut menerima informasi adanya pembiayaan yang telah bersumber dari anggaran desa untuk mendukung program KMP. Namun, dukungan tersebut belum dapat menyelesaikan persoalan utama karena lokasi pembangunan masih belum tersedia.
Monitoring yang dihadiri sejumlah Anggota Komisi II, di antaranya Paris Jusuf, Suyuti, Hamzah Idrus, Limonu Hippy, dan Fadli Hasan, juga membahas keterbatasan aset dan lahan desa untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas publik.
Komisi II menilai kondisi tersebut perlu dicarikan solusi yang realistis dan sesuai ketentuan, agar program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan tanpa membebani kemampuan pemerintah desa.
Hasil monitoring selanjutnya menjadi bahan evaluasi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait ketersediaan lahan dan dukungan pembiayaan pembangunan Gerai KMP di Desa Kramat.
Upaya penyelesaian diharapkan dapat melibatkan pemerintah desa, pengelola koperasi, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya sehingga Gerai KMP dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kramat.













