
PROSESNEWS.ID – Siap-siap bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, akan dikenakkan sanksi tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Boalemo.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Boalemo Rolly Lumingas, saat diwawancarai awak media. Kamis, (07/05/2020).
Ia menegaskan, tahun ini pihaknya menargetkan draft Peraturan Daerah (Perda) yang akan diusulkan ke DPRD, selesai secepatnya dan akan mulai diterapkan di Kabupaten Boalemo.
“Sebentar nanti kita akan ada Perda tentang sampah. Nah, disitu akan diatur berbagai konsekwensi bagi siapa saja yang melanggar PERDA ini,” kata Kadis DLHK Boalemo Rolly Lumingas
Lebih lanjut kata dia, jika mengacu pada Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Maka bersiaplah sanksi Pidana berupa penjara dan Denda, menanti siapa saja yang melawan ketentuan aturan tersebut.
Ia berharap, ada kesadaran bersama semua pihak terkait sampah dan lingkungan ini. Karena, selain mencemari alam lingkungan, sampah akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Pada prinsipnya kata Rolly, pengelolaan sampah di Kabupaten Boalemo, tidak akan berhasil, jika tak didukung oleh masyarakat. Sehingganya tambah dia, hal ini diharapkan menjadi perhatian bersama.
“Saya juga menghimbau Kepala- kepala Desa untuk dapat mengawasi masyarakat dalam pembuangan sampah ini. Terus berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pencemaran lingkungan,” tandasnya. (Adv/Majid Rahman)













