Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tengah Pandemi Covid-19

Editor by Editor
16 Mei 2020 19:28
in Gorontalo
Yulius Steven

Catatan : Yulius Steven

PENYEBARAN Virus Corona di Indonesia seakan menjadi terror, yang menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengundang perhatian serius, bagi Negara untuk mengatasi masalah virus corona yang saat ini sedang melanda warga Negara republik Indonesia.

Melihat situasi saat ini, mayoritas masyarakat Kota maupun Desa mengalami dampak kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah covid 19 serta adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir disetiap Daerah.

Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar serta ibauan pemerintah baik Pusat maupan Daerah untuk tidak keluar rumah, menjadikan ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Apalagi saat ini, pasar sebagai tempat perputaran ekonomi masyarakat nyaris tutup akibat covid 19.

Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020.

Tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Desa, dalam peraturan menteri desa tersebut dijelaskan, dalam menghadapi pandemic wabah virus corona pemerintah desa, dapat memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang terdampak covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa.

Dengan merujuk pada peraturan Menteri Desa tersebut, tentunya pemerintah desa diwajibkan untuk melakukan pergeseran anggaran guna merealisasikan penyaluran BLT bagi masyarakat Desa yang terdampak wabah covid 19.

Dengan demikian pemberian BLT ke masyarakat tentunya mempunya payung hukum yang kuat dan jelas yang telah diatur melalui peraturan menteri desa tersebut.

Akan tetapi, dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 6 tahun 2020 menyebutkan.

Sasaran penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin Non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (NPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dengan keriteria yang sudah di tetapkan oleh peraturan menteri desa tersebut, maka Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan dan penetapan terkait calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Krtiteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa, merupakan acuan pemerintah desa dalam dalam hal melakukan pendataan dan penetapan calon penerima BLT dana Desa agar tepat sasaran.

Sehingga calon penerima BLT Dana Desa benar-benar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan hasil pendataan yang telah di validasi, verifikasi dan ditetapkan melalui forum musyawarah Desa khusus.

Selain harus tepat sasaran, transparansi terkait anggaran serta data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) harus diwujudkan oleh pemerintah Desa.

Sebab, memperoleh informasi merupakan hak dari setiap warga Desa yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, Bentuk transparansi terkait anggaran dan data penerima BLT ini harus, dilakukan oleh pemerintah Desa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa serta menghindari terjadinya konflik sosial berupa kecemburuan dan kecurigaan dalam penyaluran BLT Dana Desa.

Dengan adanya bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa, tranparansi anggran dan data penerima bantuan menjadi sangat penting dalam proses pengangaran dan pendataan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya transparansi anggaran serta data penerima bantuan yang dipublikasikan lewat papan informasi desa. Masyarakat dapat mengetahui jika terjadi penyelewengan anggaran BLT serta dapat memberikan koreksi kepada pemerintah Desa apabila penerima BLT tidak tepat sasaran. (**)

Tags: gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi membubarkan Panitia Daerah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026...

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Provinsi Gorontalo dalam rangka menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya
Gorontalo

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

29 Jun 2026
????????????????????????????????????

Harganas ke-33 di Gorontalo, Sekdaprov Ajak Ayah Aktif dalam Pengasuhan Anak

29 Jun 2026

Mantan Kades dan Anggota BPD Wambulu Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah

4 Agu 2024

Gusnar Minta Spirit Sukses PENAS XVII Dibawa ke Pembangunan Gorontalo

29 Jun 2026

Upacara Harganas ke-33 di Gorontalo Dorong Penguatan Kesehatan dan Pendidikan Karakter

29 Jun 2026

TERBARU

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

29 Jun 2026

Kasus Narkotika Gorontalo Capai 141 Tersangka Selama 6 Bulan Pertama 2026

29 Jun 2026

Merawat Bahasa, Merawat Keluarga

29 Jun 2026

Gusnar Minta Spirit Sukses PENAS XVII Dibawa ke Pembangunan Gorontalo

29 Jun 2026

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

29 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.