Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tengah Pandemi Covid-19

Editor by Editor
16 Mei 2020 19:28
in Gorontalo
Yulius Steven

Catatan : Yulius Steven

PENYEBARAN Virus Corona di Indonesia seakan menjadi terror, yang menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengundang perhatian serius, bagi Negara untuk mengatasi masalah virus corona yang saat ini sedang melanda warga Negara republik Indonesia.

Melihat situasi saat ini, mayoritas masyarakat Kota maupun Desa mengalami dampak kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah covid 19 serta adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir disetiap Daerah.

Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar serta ibauan pemerintah baik Pusat maupan Daerah untuk tidak keluar rumah, menjadikan ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Apalagi saat ini, pasar sebagai tempat perputaran ekonomi masyarakat nyaris tutup akibat covid 19.

Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020.

Tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Desa, dalam peraturan menteri desa tersebut dijelaskan, dalam menghadapi pandemic wabah virus corona pemerintah desa, dapat memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang terdampak covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa.

Dengan merujuk pada peraturan Menteri Desa tersebut, tentunya pemerintah desa diwajibkan untuk melakukan pergeseran anggaran guna merealisasikan penyaluran BLT bagi masyarakat Desa yang terdampak wabah covid 19.

Dengan demikian pemberian BLT ke masyarakat tentunya mempunya payung hukum yang kuat dan jelas yang telah diatur melalui peraturan menteri desa tersebut.

Akan tetapi, dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 6 tahun 2020 menyebutkan.

Sasaran penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin Non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (NPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dengan keriteria yang sudah di tetapkan oleh peraturan menteri desa tersebut, maka Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan dan penetapan terkait calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Krtiteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa, merupakan acuan pemerintah desa dalam dalam hal melakukan pendataan dan penetapan calon penerima BLT dana Desa agar tepat sasaran.

Sehingga calon penerima BLT Dana Desa benar-benar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan hasil pendataan yang telah di validasi, verifikasi dan ditetapkan melalui forum musyawarah Desa khusus.

Selain harus tepat sasaran, transparansi terkait anggaran serta data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) harus diwujudkan oleh pemerintah Desa.

Sebab, memperoleh informasi merupakan hak dari setiap warga Desa yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, Bentuk transparansi terkait anggaran dan data penerima BLT ini harus, dilakukan oleh pemerintah Desa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa serta menghindari terjadinya konflik sosial berupa kecemburuan dan kecurigaan dalam penyaluran BLT Dana Desa.

Dengan adanya bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa, tranparansi anggran dan data penerima bantuan menjadi sangat penting dalam proses pengangaran dan pendataan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya transparansi anggaran serta data penerima bantuan yang dipublikasikan lewat papan informasi desa. Masyarakat dapat mengetahui jika terjadi penyelewengan anggaran BLT serta dapat memberikan koreksi kepada pemerintah Desa apabila penerima BLT tidak tepat sasaran. (**)

Tags: gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, PPI Soroti Superioritas hingga Budaya Impunitas

by Editor
17 Apr 2026
0

Rabiah Putri, Ketua Direktorat Jenderelal Perlindungan Anak & Perempuan PPI PROSESNEWS.ID, Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16...

Puan Maharani Tolak Interupsi Fraksi PKS di Paripurna Pengesahan Calon Panglima TNI

9 Nov 2021

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Baznas Gorontalo Siapkan 35 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

17 Apr 2026

TERBARU

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Baznas Gorontalo Siapkan 35 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.