Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tengah Pandemi Covid-19

Editor by Editor
16 Mei 2020 19:28
in Gorontalo
Yulius Steven

Catatan : Yulius Steven

PENYEBARAN Virus Corona di Indonesia seakan menjadi terror, yang menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengundang perhatian serius, bagi Negara untuk mengatasi masalah virus corona yang saat ini sedang melanda warga Negara republik Indonesia.

Melihat situasi saat ini, mayoritas masyarakat Kota maupun Desa mengalami dampak kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah covid 19 serta adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir disetiap Daerah.

Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar serta ibauan pemerintah baik Pusat maupan Daerah untuk tidak keluar rumah, menjadikan ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Apalagi saat ini, pasar sebagai tempat perputaran ekonomi masyarakat nyaris tutup akibat covid 19.

Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020.

Tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Desa, dalam peraturan menteri desa tersebut dijelaskan, dalam menghadapi pandemic wabah virus corona pemerintah desa, dapat memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang terdampak covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa.

Dengan merujuk pada peraturan Menteri Desa tersebut, tentunya pemerintah desa diwajibkan untuk melakukan pergeseran anggaran guna merealisasikan penyaluran BLT bagi masyarakat Desa yang terdampak wabah covid 19.

Dengan demikian pemberian BLT ke masyarakat tentunya mempunya payung hukum yang kuat dan jelas yang telah diatur melalui peraturan menteri desa tersebut.

Akan tetapi, dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 6 tahun 2020 menyebutkan.

Sasaran penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin Non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (NPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dengan keriteria yang sudah di tetapkan oleh peraturan menteri desa tersebut, maka Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan dan penetapan terkait calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Krtiteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa, merupakan acuan pemerintah desa dalam dalam hal melakukan pendataan dan penetapan calon penerima BLT dana Desa agar tepat sasaran.

Sehingga calon penerima BLT Dana Desa benar-benar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan hasil pendataan yang telah di validasi, verifikasi dan ditetapkan melalui forum musyawarah Desa khusus.

Selain harus tepat sasaran, transparansi terkait anggaran serta data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) harus diwujudkan oleh pemerintah Desa.

Sebab, memperoleh informasi merupakan hak dari setiap warga Desa yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, Bentuk transparansi terkait anggaran dan data penerima BLT ini harus, dilakukan oleh pemerintah Desa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa serta menghindari terjadinya konflik sosial berupa kecemburuan dan kecurigaan dalam penyaluran BLT Dana Desa.

Dengan adanya bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa, tranparansi anggran dan data penerima bantuan menjadi sangat penting dalam proses pengangaran dan pendataan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya transparansi anggaran serta data penerima bantuan yang dipublikasikan lewat papan informasi desa. Masyarakat dapat mengetahui jika terjadi penyelewengan anggaran BLT serta dapat memberikan koreksi kepada pemerintah Desa apabila penerima BLT tidak tepat sasaran. (**)

Tags: gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Prabowo Tiba di Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII 2026

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Provinsi Gorontalo dalam rangka menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani...

Saat Kupiah Karanji Jadi Sorotan Utama di Tengah Ramainya PENAS

by Editor
24 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kupiah Karanji, kopiah anyaman tradisional khas Gorontalo, menjadi salah satu ikon yang paling mencuri perhatian pada gelaran PENAS KTNA XVII di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya
Gorontalo

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Pasca Penas, Gusnar Paparkan Tambahan Bantuan di Sektor Pertanian

28 Jun 2026
Oplus_131072

LGBT Marak di Gorontalo, Falsafah Gorontalo Dipertanyakan

27 Jun 2026

KADIN Indonesia Sebut Kepemimpinan Gusnar Ismail Berkontribusi Besar pada Kesuksesan PENAS XVII

28 Jun 2026

UNG Perkuat Jejaring Akademik Nasional Lewat Penandatanganan IA

25 Jun 2026

Mantan Kades dan Anggota BPD Wambulu Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah

4 Agu 2024

TERBARU

Pasca Penas, Gusnar Paparkan Tambahan Bantuan di Sektor Pertanian

28 Jun 2026
Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

28 Jun 2026

KADIN Indonesia Sebut Kepemimpinan Gusnar Ismail Berkontribusi Besar pada Kesuksesan PENAS XVII

28 Jun 2026
Oplus_131072

LGBT Marak di Gorontalo, Falsafah Gorontalo Dipertanyakan

27 Jun 2026

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

26 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.