PROSESNEWS.ID – Jangan coba-coba menjual kendaraan yang belum dilunasi alias masih kredit. Akibatnya, nanti akan berhadapan dengan penegak hukum. Seperti halnya yang dialami MK warga Gorontalo, yang nekat menjual motor kredit milik FIF Cabang Gorontalo.
Ahasil, MK di vonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek, jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia, dalam hal ini FIF Cabang Gorontalo.
Keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Noho lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 1,6 tahun atau 18 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MK telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Namun ada beberapa hal yang meringankan, diantaranya MK berkelakukan baik selama persidangan, serta mengakui semua perbuatannya.
Sementara itu, Branch Manager Asuransi Astra FIF Cabang Gorontalo Hari Widodo, meminta kepada para konsumennya. Untuk tidak memindah tangankan barang (motor_red), yang statusnya masih dalam kredit tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan dari pihak FIF.
“Harapan terbesar kami, agar seluruh debitur tetap melakukan kewajibannya dengan baik. Kami pun berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang maksimal untuk kepuasan konsumen di Gorontalo,” harapanya. (Usman)