
PROSESNEWS.ID – Mencoba melarikan diri, seorang terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor), berhasil dibekuk Tim Resmob Butota Polres Boalemo, di Wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum lama ini.
Informasi yang diperoleh awak media Prosesnews.id, pelaku yang diketahui berinisial NK (24), merupakan Nelayan asal Desa Limbatihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Di Backup Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bunta, Tim Resmob Butota Polres Boalemo, awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pada hari Ahad, (31/05/2020), Tim Resmob Polres boalemo melakukan pencarian ke Wilayah Bunta. Namun, saat itu pelaku melarikan diri lagi, di Kecamatan Pagimana.
Berbekal informasi yang cukup dari rekan pelaku, Tim Resmob Butota Polres Boalemo, bergegas ke Wilayah Pagimana. Tepatnya di Desa Tongkunuk, Kecamatan Pagimana.
Akhirnya, pada hari Senin (01/06/2020), sekitar Pukul 15.30 WITA, Tim Resmob Butota Polres Boalemo, berhasil menangkap pelaku, tepatnya di Desa Tongkunuk, Kecamatan Pagimana.
Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuam SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Raidmun Lahmudin SE menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat Boalemo yang mengaku kehilangan motor.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga tentang adanya kehilangan 1 unit sepeda motor. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Butota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan lokasi keberadaan pelaku,” ungkap Raidmun
Lanjut Raidmun, dari pengungkapan tersebut, Tim Butota juga berhasil mengamankan barang bukti curian berupa 1 unit sepeda motor serta handphone dan jenis barang bukti lainnya dari tangan pelaku. (Majid Rahman)














