Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Adhan Dambea Mulai Dijebak Pakai Narkoba

Arfandi by Arfandi
5 Agu 2021 13:57
in Hukum
Adhan Dambea Mulai Dijebak Pakai Narkoba

PROSESNEWS.ID – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengaku, jika dirinya akan di jebak oleh salah seorang tidak di kenalnya, untuk menggunakan narkoba.

Hal itu dibuktikan dengan tawaran orang yang tidak dikenalinya dengan inisial EN, melalui Chat pribadi via Whatsaap, pada pukul 09.00 Wita, Rabu, 4 Agustus 2021.

“Awalnya saya tidak mengerti dengan apa yang di WA ini, sehingga saya bertanya namanya siapa, dan dijawab namanya adalah berinisial EN. Dan bermaksud menawarkan Narkoba,” ucap Adhan Dambea, saat konfersi Pers.

“Karena saya tidak puas dengan apa yg telah dia sampaikan saya bertanya lebih jelas bahwa siapa namanya, dan dia jawab dia adalah HI. Ini saya tidak tahu HI yang mana, yang jelas di chat WA ia mengatakan bahwa dia HI ,”ujarnya.

Lanjut Adhan, begitu EN mengatakan ia memiliki Narkoba. Dirinya langsung menghubungi pihak yang berwajib yakni Polda Gorontalo untuk melaporkan bahwa dirinya mendapat tawaran Narkoba dari Orabg Tidak Dikenal (OTK)

“Saya telpon pak Adam di Polda, dan ternyata beliau sudah pindah ke Polres Kota Gorontalo. Nah setelah itu pak Adam menelepon teman-temanya yang berada di Polda dan setelahnya mereka lagsung datang kerumah saya,” tutur Adhan Dambea.

Adhan mengatakan sesampainya polisi di rumah saya, mereka mengatakan ada dua pertimbangannya, yang pertama orang tersebut hanya tujuan mengakali dan kedua ingin menjebak dirinya.

“Maka saya berfikir ini perlu dikaji, sebab ada hubungan apa dia atau (EN) menawarkan Narkoba kepada saya,” kata Adhan Dambea.

Setelah Polisi sudah mulai berdatangan ke rumahnya tutur Adhan, dirinya mulai bernegosiasi untuk pembayaran Narkoba tersebut guna untuk menjebak pelaku. Dan Pelaku tersebut mengatakan akan diantarkan oleh kurir nya.

“Kalau saya transfer pasti barang sudah milik saya, saya tidak mau, jangan sampai saya terjebak dalam transaksi ini,” ujar Adhan.

Bahkan kata Adhan, dalam tawar-menawar tersebut, sempat ditawarkan narkoba dengan harga Rp1,5 juta, ada juga yang jenis baru dan murah dari Palu, Sulawesi tengah. Gambar narkoba tersebut sempat dikirim lewat aplikasi pesan.

“Pengantarannya tidak jadi, sebab palaku tidak mau memberikan Narkoba sebelum uang di transfer. Padahal saat itu pihak kepolisian sudah siap untuk menangkap pelaku tersebut,” ucap Adhan.

Reporter : Abd Kadir Djauhari.

Tags: adhan dambeagorontaloJebakan narkobaNarkobaPemprov GorontaloProvinsi GorontaloTawaran Narkoba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024

7 Nov 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.