Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

AJI Tuntut KPU Gorontalo Hormati Kebebasan Pers

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
28 Agu 2024 12:49
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang melarang pengambilan gambar saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

Dari informasi yang dikumpulkan AJI Gorontalo, awalnya para wartawan berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

Setelah paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo pertama datang, mereka berusaha mengabadikan momen itu dalam bentuk foto dan video.

Setelah paslon dipanggil ke dalam Aula KPU Kabupaten Gorontalo, awak media dilarang masuk. Para wartawan baru bisa mengabadikan momennya kembali setelah paslon keluar ke lobi utama kantor.

Memasuki sore hari, paslon kedua datang. Momen ini para wartawan diizinkan masuk, tapi hanya di dalam kantor, bukan di aula dimana prosesi penyerahan berkas berlangsung.

Berdasarkan kronologi tersebut. AJI Gorontalo menganggap tindakan pelarangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba menyatakan larangan pengambilan gambar oleh KPU Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan penting terkait proses demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilihan umum.

AJI Gorontalo menegaskan, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh lembaga penyelenggara pemilu.

“Tindakan ini berpotensi mencederai proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” tegas Wawan Akuba.

Saat dikonfirmasi, Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengaku jika pelarangan itu sesuai dengan kesepakatan parpol dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Karena itu, AJI Gorontalo mendesak KPU Kabupaten Gorontalo untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan akses penuh kepada media untuk melakukan peliputan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya lagi, larangan KPU Kabupaten Gorontalo terkait jurnalis dalam melakukan peliputan bertentang dengan nilai dan tujuan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi dalam setiap tahapan pemilu,” tutupnya.

Wawan Akuba meminta KPU Kabupaten Gorontalo memahami prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurutnya, kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, keadilan yang merata, dan supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berakar pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum yang berkeadilan.

Pasal 4 UU Pers juga dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara.

AJI Gorontalo juga mengajak seluruh jurnalis di wilayah Gorontalo untuk bersatu dan tetap teguh dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawal demokrasi.

Berikut adalah lima poin tuntutan dari AJI Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo:

1. Mencabut Larangan Pengambilan Gambar
KPU Kabupaten Gorontalo harus segera mencabut larangan pengambilan gambar pada saat pendaftaran pasangan calon, serta memberikan akses penuh kepada jurnalis untuk meliput setiap tahapan pemilihan dengan bebas dan transparan.

2. Memastikan Kebebasan Pers
KPU Kabupaten Gorontalo harus menjamin kebebasan pers dalam setiap kegiatan dan tahapan pemilihan umum. Setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalis harus dihentikan, sesuai dengan amanat undang-undang tentang kebebasan pers.

3. Memberikan Klarifikasi Publik
KPU Kabupaten Gorontalo diwajibkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi publik atas tindakan pelarangan yang dilakukan, serta memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

4. Melakukan Pelatihan untuk Staf KPU
KPU Kabupaten Gorontalo harus mengadakan pelatihan bagi staf dan petugas KPU mengenai pentingnya kebebasan pers, hak jurnalis, dan bagaimana menjaga hubungan yang baik dengan media dalam konteks pemilihan umum.

5. Membuka Ruang Dialog dengan Media
KPU Kabupaten Gorontalo perlu membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka dengan jurnalis dan organisasi media lokal, termasuk AJI Gorontalo, untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait liputan media diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Tags: AJI GorontaloAliansi Jurnalis IndependenKebebasan PersKPU GorontaloWawan Akuba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Suasana Pemberian Materi Pelatihan Oleh AJI Gorontalo Kepada Pemuda Desa di Rumah Warga Dusun Tangga II

AJI Gorontalo Ajak Pemuda Desa Belajar Menjaga Pengetahuan Lokal Lewat Dunia Digital

by Editor
28 Sep 2025
0

Suasana Pemberian Materi Pelatihan Oleh AJI Gorontalo Kepada Pemuda Desa di Rumah Warga Dusun Tangga II PROSESNEWS.ID - Sejauh ini...

KPU Kabgor Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wabup 2024

by Editor
19 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati...

Intimidasi Polisi Rusak Kebebasan Pers, AJI Gorontalo Suarakan Protes

by Editor
24 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Gorontalo terhadap...

KPU Gorontalo Apresiasi Peran Stakeholder Sukseskan Rekapitulasi Pilkada 2024

by Editor
6 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berperan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala...

KPU Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi

by Editor
5 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama jajaran Anggota KPU Provinsi Gorontalo yakni Opan Hamsah, Risan Pakaya, Hendrik...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.