PROSESNEWS.ID – Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dari Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Selasa dini hari.
Menurut Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Sebuah mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC dilaporkan menabrak sebuah pohon di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim.
Kasat Lantas mengungkapkan, kecelakaan bermula ketika mobil pickup yang melaju dari arah selatan menuju utara, kehilangan kendali pada kecepatan tinggi.
Usai kecelakaan, pengemudi dilaporkan terjebak di dalam kendaraan dan memerlukan bantuan dari Basarnas untuk melakukan evakuasi.
“Saat itu pengemudi terjepit di mobil, kemudian kami dari unit Gakkum Laka Lantas menghubungi pihak Basarnas untuk membantu mengevakuasi korban. Dan segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis” kata Supomo.
Identitas pengemudi terungkap sebagai NA, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, penumpang lainnya adalah NAB (24), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Saat ini, keduanya masih menjalani perawatan medis.
Hasil dari penyelidikan awal di TKP menunjukkan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, yang menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan.