PROSESNEWS.ID – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis tombak yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 04.00 WITA, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh jajaran Polsek Kota Utara yang didukung oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin mengungkapkan, pelaku berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, ditangkap di rumah orang tuanya sekitar pukul 17.30 WITA atau kurang dari sehari setelah kejadian.
“Usai menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban berinisial AK (22), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Fredy.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tombak, yang mengenai bagian tangan dan kepala korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tombak telah diamankan di Mapolsek Kota Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.
Reporter: Fahri Parebba