PROSESNEWS.ID – Kasus pelecehan seksual, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi kini semakin marak terjadi khususnya di Kota Gorontalo. Banyak yang menjadi korban dalam kasus ini, tidak berani melaporkan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengutuk tindakan seperti itu. Pasalnya, jika hanya dibiarkan saja, oknum-oknum itu akan lebih berkeliaran.
“Olehnya, saya berharap korban pelecehan seksual, harus berani melapor ke pihak berwajib, agar kasus-kasus seperti itu tidak lagi berulang,” ungkap Darmawan, Senin (28/02/2022).
Lanjut Darmawan, Pemerintah Kota (Gorontalo) juga terdapat bidang khusus untuk melindungi korban. Bahkan, telah ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Sebenarnya, harus ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk, untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” jelasnya.
“Pelaku-pelaku pelecehan seksual juga harus menerima sanksi, kalau dia dosen, mungkin bisa dipecat,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad