Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Amdal tidak Pernah Dibuka, Warga Bonebol Tolak PT.Gorontalo Mineral

Arfandi by Arfandi
4 Jul 2021 11:49
in Gorontalo
Tangkapan layar maps, Lokasi eksploitasi PT. Gorontalo Mineral (Arfandi Ibrahim/Prosesnews.id)

PROSESNEWS.ID – Masuknya kembali Perusahaan Tambang PT Gorontalo Mineral (GM) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih bagi warga Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bonebol yang menjadi lokasi akses utama perusahaan nasional itu.

Warga saat ini kerap dihantui rasa was-was dengan adanya dampak kerusakan lingkungan di kemudian hari ketika perusahaan tambang emas ini bakal beroperasi tahun ini. Perusahan dengan wilayah konsesi seluas 36 ribu hektar ini, ditakutkan akan membawa bencana bagi mereka.

Warga menilai, saat ini pihak perusahaan tidak terbuka soal draft Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan, pembahasan amdal seakan tidak pernah dilakukan lagi semenjak 2014 silam.

“Setahu kami pembahasan amdal itu pernah dilakukan pada tahun 2014 dengan melibatkan berbagai organisasi termasuk penambang rakyat. Setelah itu tidak tahu lagi kapan dibahas dan tiba-tiba izin amdal keluar,” kata Irfan Djamaini warga Kecamatan Bone Raya.

Buntut Persoalan Amdal

Penolakan Warga terhadap PT.Gorontalo Mineral


Meski begitu, walaupun izin amdal ini telah keluar, masyarakat setempat tidak pernah diberikan bocoran mengenai isi dokumen tersebut. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi dari pihak perusahaan terkait.

“Amdal ini kan dokumen publik, sebelum mereka beroperasi dokumen ini harusnya sudah terekspos di masyarakat,” ujarnya.

Irfan mengaku, memang pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun mereka tidak pernah membuka dokumen itu, dan membahas soal dampak lingkungan.

“Pernah ada sosialisasi, tetapi soal dampak lingkungan tidak pernah disosialisasikan ke kami masyarakat,” tuturnya.

Iming-Iming pemberdayaan

Menurutnya, sosialisasi yang kerap kali dilakukan oleh pihak Perusahaan GM hanya semacam iming-iming pemberdayaan masyarakat sekitar. Mulai dari kerjasama Badan Milik Desa (Bumdes) hingga pemberdayaan kaum perempuan.

“Sosialisasi yang diberikan hanya seputar persoalan pemberdayaan, yang katanya warga disuruh tanam sayur untuk kebutuhan makanan, masyarakat lainnya menjadi penyedia makanan siap saji untuk karyawan perusahaan, hingga Bumdes difungsikan menjadi penyedia air bersih,” ungkapnya.

Kata Irfan, isu pemberdayaan yang selalu digaungkan oleh pihak perusahaan kepada mereka tidaklah masuk akal. Sebab, belum tentu para ibu-ibu yang hanya dengan peralatan dapur seadanya bisa memenuhi banyaknya kebutuhan makanan karyawan perusahaan.

“Nah logikanya, jika karyawan perusahaan ada sekitar seribu orang, sementara tukang masak hanya orang kampung, apakah itu bisa melayani mereka?, secara otomatis lama kelamaan pasti perusahaan akan tinggalkan mereka,” imbuhnya.

Penolakan Mahasiswa Bonebol

Sejumlah Mahasiswa dan masyarakat menolak keberadaan tambang Emas PT.Gorontalo Mineral

Sementara Ketua Persatuan Aksi Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Bolango (Pabmib) Rizky Bami menyatakan menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut. Ketida terbukaan soal dokumen amdal oleh pihak perusahaan membuat mereka menyatakan menolak.

“Setelah dilakukan pengkajian dan rapat bersama, kami bersepakat, Pabmib menolak beroperasinya perusahaan GM itu,” kata Rizky.

Selain itu kata Rizky, saat ini hampir semua masyarakat di Kecamatan Bone Raya, itu menolak keberadaan perusahaan ini. Hanya saja saat ini mereka takut untuk melakukan penolakan.

“Contohnya mereka takut memberikan tanda tangan atau petisi yang dikhawatirkan akan berdampak hukum pada mereka,” ungkapnya.

“Saya berharap, pemerintah baik itu Provinsi maupun Kabupaten Bonebol untuk bisa meninjau kembali hal-hal yang dianggap keliru terkait beroperasinya perusahaan ini,” tegasnya.

Tanggapan Bupati Bonebol

Bupati Bonebol Hamim Pou/foto istimewa

Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan daya dukung lingkungan, maka setiap tahapan pengelolaan pertambangn dikendalikan secara ketat.

“Tentunya dengan melalui beberapa instrumen di antaranya perizinan, pengawasan, sanksi serta insentif dan disinsentif,” kata Hamim.

“Pihak Perusahaan GM wajib menyampaikan hasil kajian Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Sementara untuk wilayah Konsesi 36 ribu hektar yang bakal dikuasai GM, tidak serta merta akan dieksploitasi secara keseluruhan. Ada zonasi dan aturan main yang wajib ditaati pihak GM.

“Seperti Upaya-upaya memitigasi risiko juga dilakukan sejak awal mulai dari perencanaan, perizinan hingga mengawasi aktivitas operasi pertambangan,” ia menandaskan.

Didik Budi Hatmoko Direktur Perusahaan Gorontalo Mineral saat ingin ditemui mengaku, belum bisa bertemu. Sebab yang bersangkutan masih melakukan isolasi mandiri.

“Bisa ketemu, tapi mohon maaf belum bisa sekarang karena saya masih isoman,” singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Penulis: Arfandi Ibrahim

Tags: Amdal Tidak TerbukagorontaloGorontalo MineralPenolakan PT Gorontalo MineralPT Bumi Resources MineralsPT Gorontalo Mineralrights issueTolak GM
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kebakaran di Blok Plan Gorut, Begini Kronologinya

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 Agu 2026

TERBARU

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.