PROSESNEWS.ID – Dua hari lalu, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, melakukan penggeledahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Boalemo. Senin, (29/03/2021).
Seperti di laporkan sebelumnya, penggeledahan tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang saat ini sedang di meja hukum Kejati Gorontalo.
Tiga OPD Boalemo yang menjadi sasaran penggeledahan itu, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Boalemo.
Baca Juga : Tiga Instansi di Boalemo Digeledah Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Menanggapi hal itu, cukup dingin dan singkat Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, memberikan komentarnya. Dengan bijak Plt Kepala Daerah Boalemo menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang ada.
“Kita menghormati dan menghargai proses hukum,” kata Anas singkat, Rabu, (30/03/2021).
Sebelumnya dibenarkan Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan degan proyek PJU-TS oleh DLHK Boalemo. (PR)