
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Gorontalo resmi menjalin kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah serta peningkatan pelayanan hukum.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymon Takasenseran, di Ruang Dulohupa, Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Selain memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulasi yang dibutuhkan guna mendukung implementasi SOTK baru serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan dukungan yang berkelanjutan dalam perlindungan dan penguatan berbagai inovasi daerah yang selama ini belum memperoleh pendampingan hukum secara optimal.
“Kami berharap ada fasilitasi yang berkelanjutan, mulai dari pendampingan, pendaftaran hingga perlindungan hukum terhadap berbagai karya dan inovasi daerah,” ujarnya.
Menurut Sofyan, percepatan implementasi SOTK baru menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Peraturan Daerah tentang SOTK ditargetkan segera ditetapkan agar dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026 sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Target utama kita adalah memastikan APBD 2027 sudah sepenuhnya menggunakan struktur SOTK yang baru,” tandasnya.














