PROSESNEWS.ID – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo Guyub Sudarmanto mengungkapkan, kurang lebih 300 karung barang sitaan batu hitam di Pohuwato akan dilakukan pelelangan.
“Kalau 300 karung sitaan batu hitam di Pohuwato, diputuskan akan dilelang, dan nantinya yang akan terlibat adalah pihak kejaksaan sebagai eksekutor barang,” ungkap Guyub saat diwawancarai melalui telepon seluler, Senin (01/08/2022).
Sementara, kata Guyub, kurang lebih 8.500 karung hasil sitaan batu hitam di Bone Bolango masih dalam penyidikan. Masing-masing barang sitaan tersebut sekarang sudah berada di Rupbasan.
“Kami akan tetap menjaga barang tersebut, jika ada informasi barang ini ditukar atau dijual, isu itu tidak betul…”
“Kami juga tidak sembarang menukar nukar barang titipan, ada prosedurnya, bahkan harus ada izin dari yang menitip,” kata Guyub.
Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan membenarkan, bahwa isu yang beredar tentang penukaran barang sitaan batu hitam di Bone Bolango tidaklah benar.
“Ternyata ketika kami turun ke lapangan, sitaan batu hitam itu tidak ditukar, tetapi yang mereka lihat hanyalah sitaan batu hitam dari Pohuwato, yang sampai sekarang masih di Rupbasan,” ujar Igrisan saat diwawancarai.
Igrisan menjelaskan, tambang batu antara Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Popayato, dan Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa berbeda.
“Kira-kira isu ini sangat meresahkan, jadi kami dari APRI mencoba meluruskan isu-isu yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.