PROSESNEWS.ID – Lagi asik bermain judi, 13 warga di Desa Permata, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, diringkus Tim Opsnal Polres Boalemo. Sabtu malam, (18/04/2020).
Pelaku tertangkap tangan, sekitar pukul 22.00 Wita oleh Intel Polres Boalemo dan Tim Opsnal Reskrim Polres Boalemo, di salah satu rumah pelaku.
Dalam penangkapan itu, para pelaku ini tengah bermain Judi jenis Domino. Menariknya, dalam penggrebekan judi itu, dua diantara mereka Perempun.
Adapun berang bukti yang berhasil disita, yakni 6 buah Hp jenis Android, 6 buah Hp kecil, 1 unit mobil Avanza Toyota, 5 dos kartu Domino, 2 dos kartu Remi beserta Uang senilai Rp. 19.472.000,-(Sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan SIK, saat dikonfrimasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, saat ini para terduga pelaku telah diamankan, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Boalemo.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga. Setelah diselidiki, Tim Opsnal menemukan Ada 2 permainan di dalam 1 rumah. Yaitu permainan Domino dan permainan Remi,” Ungkap Kapolres
Lebih lanjut kata dia, dari 13 orang terduga pelaku tersebut, 8 orang merupakan warga Boalemo. Terkait dengan bagaimana perannya, masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
“Sementara ini, kita menggunakan Pasal 303 tentang perjudian. Nanti tentunya akan berkembang sesuai dengan perannya masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Majid Rahman