PROSESNEWS.ID – Aston Gorontalo Hotel dan Villas membantah jika ada penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan, Aston Gorontalo menyebut, jika pemberitaan soal penyegelan itu tidak benar.
Namun, berbeda dengan pengakuan Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Abubakar Luwiti, saat dikonfrimasi. Selasa, (22/12/2020).
Saat dikonfrimasi, Kepala Sapol PP Kota Gorontalo membenarkan perihal penyegelan yang dilakulan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan kata Abubakar, dalam penyegelan itu, didampingi langsung dari Jaksa Kejari Kota Gorontalo.
“Tidak benar informasi jika tidak ada penyegelan, yang benar ada penyegelan tadi dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, yang melakukan penyegelan itu, adalah Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo. Satpol PP dan Kejaksaan hanya mendampingi saja,” ujarnya.
Menurut Abubakar, Penyegelan itu dilakukan, berkaitan dengan tunggakan pajak sekitar 300 juta, oleh Hotel Horison Gorontalo.
Reporter : Helmi Rasid